Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ternyata Penerbangan Drone Ada Aturan dan Undang-undang Tersendiri lho, Yuk Simak Info Berikut

M Algredi • Minggu, 9 Februari 2025 | 14:34 WIB

Pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) di ruang udara yang diatur dalam wilayah Indonesia berdasar Permen Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020. / pinterest
Pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) di ruang udara yang diatur dalam wilayah Indonesia berdasar Permen Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020. / pinterest
PADEK.JAWAPOS.COM--Drone atau pesawat nirawak umumnya digunakan untuk berbagai keperluan seperti fotografi, videografi, pelacakan korban bencana, pengumpulan informasi potensi sumber daya alam, pertanian, dan lain-lainnya.

Drone sekarang telah dilengkapi dengan teknologi seperti, kamera foto dan video, GPS, dan komponen lainnya yang terhubung dengan pusat kendali.

Pengguna drone yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 mengatur tentang pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) di ruang udara yang diatur dalam wilayah Indonesia.

Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan mengatasi kemungkinan bahaya yang ditimbulkan oleh pengoperasian drone di ruang udara.

Drone tidak diperbolehkan terbang di kawasan udara zona terlarang, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Drone tidak diperbolehkan beroperasi pada ketinggian lebih dari 150 meter di wilayah ruang udara yang memiliki jalur lalu lintas udara, seperti wilayah penerbangan dekat bandara.

Pengguna drone harus memiliki izin dari Kementerian Perhubungan, Ditjen Hubud, dan izin dari Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan digunakan untuk mengoperasionalkan drone.

Pengguna drone komersial harus memiliki asuransi yang sesuai. Pengguna drone harus mengajukan Notam (Notice to Airmen) sebelum melakukan penerbangan.

Pengguna drone harus memiliki sertifikasi dan pelatihan yang sesuai dengan ketentuan. Pengguna drone komersial harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi tambahan. Pengguna drone komersial harus memiliki asuransi yang sesuai.

Drone harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk identifikasi dan pengawasan. Pengguna drone harus mengajukan Notam (Notice to Airmen) sebelum melakukan penerbangan.

Pengguna drone yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perizinan bisa diperoleh pihak operator/ pengguna drone dengan memanfaatkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, bagi Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) yang dikeluarkan dinas perhubungan udara.

Proses izin penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara tanpa awak atau drone, bisa dilakukan secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.(*)

Editor : Hendra Efison
#kamera foto #pilot drone #drone #video #pesawat nirawak #gps