Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah di Pariaman Tuai Pro-Kontra, Warganet Soroti Anak Tanpa Ayah

Hendra Efison • Senin, 14 Juli 2025 | 16:09 WIB

Gerakan Ayah Mengantar Anak dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKN.
Gerakan Ayah Mengantar Anak dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKN.
PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kota Pariaman mengeluarkan imbauan resmi untuk mendukung program nasional Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang dicanangkan BKKBN.

Namun, kebijakan tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial.

Gerakan ini bertujuan mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan sejak dini dengan cara mengantar anak ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.

Program ini juga disebut sebagai simbol perubahan budaya pengasuhan yang lebih setara antara ayah dan ibu.

“Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berdampak positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar,” tulis Kementerian Keluarga Berencana dalam rilis resminya.

Di Kota Pariaman, gerakan ini ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi dari Wali Kota Pariaman Nomor 463/143/Dalduk &KB/DP3AKB/VII-2025 tertanggal 11 Juli 2025.

Surat tersebut menginstruksikan OPD, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama untuk melaksanakan kegiatan “Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah”.

Namun, tak semua pihak sepakat. Puluhan komentar bernada kritis membanjiri unggahan akun Facebook Media Center Kominfo Kota Pariaman.

Banyak yang menyoroti potensi dampak emosional bagi anak-anak yang telah kehilangan ayah karena meninggal dunia atau orang tuanya bercerai.

Akun @Hamidah Nadhira menulis, “Kegiatannya bagus, tapi bagaimana dengan anak yang tidak memiliki ayah... Hal itu akan membuat luka yang mendalam bagi anak tersebut.”

Senada, akun @Deni Mayasari mengomentari, “Bapak buat giat ini akan berdampak buruk bagi anak-anak kita yang tidak memiliki ayah… Hati mereka akan semakin tergores dengan program bapak ini.”

Hingga Senin (14/7) pukul 15.00 WIB, unggahan tentang gerakan ini telah dibagikan sebanyak 27 kali dan masih ramai diperbincangkan.

Meskipun demikian, pihak Pemko Pariaman belum memberikan tanggapan resmi atas respons publik tersebut.

Sementara itu, dua surat edaran menjadi dasar regulasi dari program ini:

  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang kegiatan pengenalan lingkungan pendidikan ramah anak.
  2. Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 7 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Gerakan ini masih akan terus dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026 di berbagai daerah di Indonesia.(*)

Editor : Hendra Efison
#Tuai Pro Kontra #Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 7 Tahun 2025 #Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah #Warganet Soroti Anak Tanpa Ayah #Surat Edaran Mendidasmen Nomor 10 Tahun 2025