Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Hari Pertama, Pendaftar Masih Sepi

Novitri Selvia • Rabu, 3 Mei 2023 | 11:28 WIB
SETIA MENUNGGU : Suasana pendaftaran Bacalon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kota Solok masih terlihat sepi.(IST)
SETIA MENUNGGU : Suasana pendaftaran Bacalon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kota Solok masih terlihat sepi.(IST)
Pada hari pertama, Senin (1/5) pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, belum satupun partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kota Solok ke Komisi Pemilihan Umum Kota Solok.

“Hari pertama belum ada Parpol yang mendaftarkan Bacalon, kebanyakan yang datang hanya untuk konsultasi di help desk,” ujar Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa, Selasa (2/5).

Ia menyebut, kehadiran Bawaslu Kota Solok yakni untuk melaksanakan pengawasan melekat (waskat) dalam tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Solok Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh partai politik yang sudah melengkapi berkas persyaratan administrasi pendaftaran sesuai dengan ketentuan perundangan dan meng-upload seluruh dokumen admninistrasi pendaftaran secara lengkap ke Sistem Informasi Pendaftaran (Silon) untuk segera mendaftarkan ke Kantor KPU Kota Solok.

Bawaslu Kota Solok berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, telah membuka “Posko Aduan Masyarakat” terkait Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Posko tersebut, guna menerima masukan/tanggapan dari masyarakat dalam hal adanya Bakal Calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Solok,  Asraf Danil mengatakan, Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 dibuka oleh KPU Kota Solok tanggal 1-14 Mei 2024.
“Hari pertama pendaftaran partai politik masih sebatas konsultasi di helpdesk KPU Kota Solok,” cetusnya.

Ia menjelaskan, Help desk KPU ini memberikan informasi berkenaan dengan beragam pertanyaan dari partai politik ataupun bakal calon anggota legislatif mengenai mekanisme pengajuan daftar calon anggota legislatif, kelengkapan dokumen administrasi beserta tahapan verifikasinya, tata cara penggunaan Silon dalam membantu tahapan pencalonan dan pengaduan mengenai kendala pengisian dan atau permasalahan aplikasi Silon.

Beberapa hal dalam regulasi yang mengatur tentang pencalonan yang diperlukan dalam Silon seperti, berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota yang dicalonkan dari Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda. Elemen data yang diperlukan dalam Silon Surat pernyataan Pengunduran Diri dan Tanda Terima Penyerahan Surat Pengajuan Pengunduran Diri.

Berstatus mantan terpidana elemen data yang diperlukan, surat keterangan telah selesai menjalani pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti terhadap pernyataan di media massa.

Berstatus terpidana elemen data yang diperlukan yakni Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik.

Mencantumkan gelar akademik, gelar sosial, adat, dan atau gelar keagamaan. Jika mengisi gelar depan dan/atau gelar belakang elemen data yang diperlukan Gelar Akademik yakni Ijazah terkait. Gelar Sosial, adat diperlukan suratketerangan dari instansi pemerintah dan/atau Gelar Agama diperlukan Pengecekan Lampiran SK dari Parpol dan KTP El. (frk) Editor : Novitri Selvia
#KPU Kota Solok #Bawaslu Kota Solok #Asraf Danil #DPRD Kota Solok