Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW Partai Demokrat Sumbar, H Mulyadi, saat jumpa pers dengan wartawan di KPU Sumbar, Minggu (14/5/223). Partai Demokrat yang bernomor urut 14 ini tiba di KPU Sumbar Jl Pramuka Padang, Pukul 14.00 WIB.
“Kita di Demokrat tidak diktator dalam menentukan Caleg. Pola kita untuk menambah kursi, bukan menggeser sosok yang ada, apalagi di Demokrat ada banyak kader yang telah duduk DPRD. Karena itu, saya sebagai Ketua Partai, menargetkan penambahan minimal 1 kursi per dapil. Jika tidak tercapai, dianggap gagal,” tegas Mulyadi.
Mulyadi berpesan kepada caleg incumbent untuk menjaga track record, jangan banyak janji-jani yang muluk-muluk. Namun tunaikanlah dan buktikan janji yang telah disampaikan kepada masyarakat/konstituen.
“Jadi, janjikan sesuai yang bisa dilaksanakaan. Lakukan yang sederhana saja. Jadi kita tetap lakukan keseimbangan antara keterpilihan dan sosoknnya. Logistik bukan faktor pertama, meski logistik itu penting dan utama saat melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ungkap Mulyadi yang sudah malangmelintang di dunia perpolitikan nasional.
Rombongan ke KPU dipimpin Mulyadi bersama Sekjen Doni Harsiva Yandra, HM Nurnas, Irzal Ilyas Dt. Lawik, Arkadius Dt Intan Bano, dan lainnya. Datang ke KPU Sumbar diiringi musik gandang tasa, untuk mendaftarkan Bacaleg DPRD Sumbar untuk Pemilu 2024.
“Alhamdulillah, Partai Demokrat sudah selesai mendaftarkan 65 Bacaleg di 8 Dapil Sumbar dan dinyatakan lengkap dan sah,” ujar Mulyadi, usai menerima berita acara pendaftaran dari Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani didampingi komisioner Amnasmen, Izwaryani dan Gebril Daulay, disaksikan Ketua Bawaslu Sumbar Alni dan Nurhaisa Yetti.
Terkait belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilu 2024, apakah menganut sistem proporsional tertuka atau tertutup, Mulyadi menerangkan bahwa sejauh ini belum ada keputusan dan arahan DPP Demokrat.
“Biasanya, bila ada keputusan baru yang fundamental terhadap pencalegan dan sistem pemilu, maka DPP Partai Demokrat tentu akan melahirkan kebijakan yang fundamental pula. Namun yang pasti, bacaleg yang didaftarkan sekarang, baru daftar sementara (DCS). Masih ada waktu untuk melakukan perubahan, jika memang hal itu nantinya diperlukan,” tutup Mulyadi. (*) Editor : Hendra Efison