Sabtu (9/12/2023), KPU Sumbar kembali menggelar sosialisasi pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024 kepada pemilih muda/pemula, di GOR H Agus Salim Padang. Kegiatan ini dibungkus dengan pagelaran seni dan budaya yang ditampilkan oleh siswa-siswi SMKN 7 Padang.
Hadir puluhan pemilih pemula dari berbagai sekolah di Kota Padang, serta pejabat instansi pemerintah dan pendidikan, caleg DPR, calon DPD, caleg DPRD, dan Bawaslu.
‘’Pemilu 2024 sisakan 66 hari lagi jelang pemungutan suara. Di dalamnya ada masa kampanye. KPU sudah melalui banyak tahapan sejak Juni 2022. Evaluasi setiap tahapan dilakukan dengan hasil baik karena selalu melibatkan partisipasi masyarakat,’’ ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.
Misalnya, kata Surya, saat KPU RI melaksanakan Kirab Nasional Pemilu 2024, yang di Sumatera diawali dari Aceh, Sumut, Riau, dan di Sumbar melewati 7 kabupaten kota, menuju Provinsi Jambi. Keseluruhan jalur Kirab Pemilu 2024 itu berakhir di Jakarta 27 November 2023. ‘’Kegiatan itu berbuah Rekor MURI karena partisipasi masyarakat terbanyak sedunia,” ujarnya.
Saat pemilih pemula diberi kesempatan bertanya kepada Ketua KPU Sumbar dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar Vifner SH MH, pelajar dari SMKN 3 Padang Siti Aisyah menanyakan tentang alat peraga kampanye (APK) di mana saja boleh dipasang? Jefri dari SMKN 3 Padang menanyakan kampanye yang melanggar itu seperti apa?
Vifner menjelaskan bahwa alat peraga kampanye itu ada tiga macam yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul. APK para calon itu hanya dipasang di zonasi yang telah ditetapkan KPU. APK dilarang bercokol di rumah-rumah ibadah termasuk di halamannya, di gedung-gedung pendidikan dan gedung pemerintah.
Sementara soal pelanggaran merujuk pada Peraturan KPU juga ada 3 yakni, Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh anggota Komisioner KPU dan anggota Komisioner Bawaslu. ‘’Bisa saja teman-teman kami di lapangan, PPK, PPS, Panwascam, melakukan hal-hal yang berbau kecurangan. Itu pelanggaran etik. Tindakan itu akan diselesaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),’’ ungkapnya.
Kemudian yang kedua adalah Pelanggaran Pidana. Di Bawaslu itu setiap hari standby penyidik dari Polri, dan penuntut dari Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Pidana Pemilu itu banyak. Di dalam UU Pemilu disebutkan misalnya menyebar hoaks, ujaran kebencian, politik uang.
‘’Pemilih muda dan pemula diharapkan berani melaporkan dugaan tindak pidana pemilu tersebut ke kantor Bawaslu Kota Kabupaten maupun ke Kantor Panwascam. Sebab, selain personil Bawaslu dan Panwaslu itu sangat terbatas, juga karena sasaran berbuat curang itu adalah kepada pemilih pemula. Jika itu terjadi, adinda harus dokumentasikan lalu laporkan kepada kami,” ujarnya.
Ketiga adalah Pelanggaran Administrasi yang biasanya dilakukan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Pelanggaran Administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan setiap tahapan pemilu.
‘’Ayo pemilih pemula, ayo berani laporkan pelanggaran yang di lingkungan masing-masing,” pinta Vifner. (hsn) Editor : Hendra Efison