Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dewan Sepakat Revisi UU Pemilu

Novitri Selvia • Rabu, 24 April 2024 | 12:40 WIB

SEPENDAPAT: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mencermati sorotan MK soal perjalanan dinas pejabat negara yang berimpitan dengan jadwal kampanye.(JAWA POS)
SEPENDAPAT: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mencermati sorotan MK soal perjalanan dinas pejabat negara yang berimpitan dengan jadwal kampanye.(JAWA POS)
Perintah yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direspons positif oleh masyarakat sipil. Pembaruan regulasi kepemiluan sejatinya adalah kebutuhan sejak lama.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, berbagai kekurangan yang disampaikan MK sudah terasa pasca-Pemilu 2019. Karena itu, pascapemilu, Komisi II DPR RI menyusun revisi undang-undang. “Sayangnya, revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan pemerintah pada 2020,” ujar Ihsan kemarin (23/4).

Kala itu, DPR berencana menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu UU. Draf dan naskah akademik telah selesai disusun. Namun, revisi dibatalkan atas instruksi Presiden Jokowi.

Ihsan mengatakan, catatan MK soal kekosongan hukum terhadap pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh pejabat negara perlu menjadi atensi. Sebab, akibat kekosongan itu, Bawaslu tidak punya kekuatan untuk melakukan penindakan karena tidak memenuhi syarat formil.

“Hari ini Bawaslu menahan diri untuk tidak melakukan penindakan terhadap kampanye di luar jadwal,” tuturnya. Akibatnya, dugaan pelanggaran kampanye terselubung tidak pernah bisa ditindak.

Kemudian dari sisi hukum, definisi kampanye di luar jadwal harus lebih detail. Lebih lanjut, dari sisi penindakan, harus ada norma sanksi yang tegas sehingga dapat memunculkan efek jera. Terpisah, dewan juga memberikan lampu hijau terkait revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mencermati sorotan MK soal perjalanan dinas pejabat negara yang berimpitan dengan jadwal kampanye. Yanuar sepakat bahwa sangat penting mengatur ulang kampanye para pejabat negara.

“Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, sering kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral,” ujarnya.

Karena kerap berimpitan, fasilitas negara berpotensi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis. Pemilu 2024, lanjut dia, memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak diatur dengan baik melahirkan penyalahgunaan wewenang.

“Durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas dan semua jadwal cuti ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu,” imbuhnya. Selama cuti, seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya juga harus dilepaskan.

Kemudian, pembagian bansos, beasiswa, sertifikat tanah, uang, dan peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak kepada masyarakat harus diatur ulang waktunya sehingga tidak tumpang-tindih di masa-masa kampanye. (far/c7/bay/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#revisi uu pemilu #Mahkamah Konstitusi (MK) #bawaslu