"Di tempat ibadah tidak ada pelanggaran, namun jika ada kegiatan, mereka tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh melakukan aktivitas kampanye seperti menyampaikan visi misi, membagikan bahan kampanye, atau memasang spanduk. Kegiatan di tempat ibadah hanya diperbolehkan dalam bentuk pertemuan saja," ungkap Anggota Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi.
Penjelasan ini disampaikan Khadafi dalam rapat pengawasan isu-isu negatif pada Pilkada 2024 di salah satu hotel di Kota Payakumbuh, Jumat (11/10).
"Sampai hari ini, kami telah melakukan pencegahan terhadap kampanye yang dilaksanakan tanpa menggunakan STTP dari pihak kepolisian," ungkap Khadafi.
Ia menjelaskan, pencegahan tersebut bertujuan untuk menghindari masalah hukum bagi semua pihak yang terlibat.
"Kampanye tanpa STTP dianggap sebagai kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan, dan ini dapat berdampak negatif," jelasnya.
Dari 36 pencegahan kampanye tanpa STTP yang dilakukan, dua di antaranya melibatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan sisanya terjadi di 19 kabupaten/kota di Sumbar.
"Secara umum, ada pelanggaran di kabupaten/kota di Sumbar, tetapi kami belum melihat daerah mana yang paling banyak melakukan pelanggaran," katanya.
Khadafi menambahkan bahwa respons dari pasangan calon terhadap 36 pencegahan tersebut sangat positif. Mereka mengapresiasi upaya Bawaslu yang telah mengingatkan mereka.
"Sekarang semua sarana yang diperlukan untuk mengurus izin sudah tersedia. Penting untuk melaksanakan proses ini dengan baik dan benar, sehingga pasangan calon kampanye juga mendapatkan perlindungan dari kepolisian," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, menyatakan bahwa terdapat lima pelanggaran di Kota Payakumbuh.
"Jenis pelanggaran yang terjadi antara lain adalah pasangan calon yang tidak memiliki atau mengantongi izin STTP. Begitu kami mengetahui, pihak kami langsung melakukan pencegahan," jelasnya. (rid)
Editor : Hendra Efison