Dalam sidang tersebut, MK memutuskan enam perkara dari berbagai daerah di Sumbar, sementara satu perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa dari enam perkara yang telah diputuskan, hasilnya sebagai berikut:
1. Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan pemohon dikabulkan untuk ditarik kembali.
2. Kota Padangpanjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
3. Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan dinyatakan gugur.
4. Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.
Sidang MK masih berlanjut hingga malam hari untuk memutuskan tiga perkara lainnya yang berasal dari Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Limapuluh Kota.
Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa bagi lima daerah yang perkaranya telah diputuskan dengan amar putusan berupa penarikan kembali permohonan, permohonan tidak dapat diterima, atau permohonan dinyatakan gugur, maka KPU kabupaten/kota terkait harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Sementara itu, KPU Pasaman harus bersiap menghadapi sidang pemeriksaan dan pembuktian, yang akan dilaksanakan mulai 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dengan putusan ini, tahapan sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih terus berjalan, terutama bagi daerah yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor : Hendra Efison