Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

MK Sahkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Pemenang Pilkada Padang 2024, Gugatan Paslon 03 Ditolak

Hendra Efison • Rabu, 5 Februari 2025 | 22:47 WIB

Deklarasi Fadly Amran & Maigus Nasir sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, di sungai Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Minggu (18/8/2024).
Deklarasi Fadly Amran & Maigus Nasir sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, di sungai Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Minggu (18/8/2024).
PADEK.JAWAPOS.COM–Babak akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang resmi ditutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan yang menolak permohonan Pasangan Calon (Paslon) 03, Hendri Septa-Hidayat. Dengan keputusan ini, Fadly Amran dan Maigus Nasir sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030.

Alhamdulillah, suara rakyat menjadi fakta hukum di MK. Pintu keadilan terbuka lebar. Pasca putusan MK malam ini, kami siap mengabdi tanpa pamrih, Insya Allah,” ujar Fadly Amran usai pembacaan putusan di Padang, Rabu (5/2/2025) malam.

Perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini telah menyita perhatian publik sejak diajukan oleh Paslon 03. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai termohon, sementara Fadly Amran-Maigus Nasir menjadi pihak terkait. KPU sebelumnya telah menetapkan Fadly-Maigus sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada Padang 2024.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/2/2025) pukul 21.02 WIB, MK RI menegaskan bahwa permohonan Paslon 03 tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim dan Ketua MK RI, Suhartoyo.

Dengan ditolaknya gugatan Paslon 03, maka Fadly Amran dan Maigus Nasir kini bersiap menghadiri pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Keputusan MK ini dinilai mengakhiri spekulasi yang berkembang selama ini.

“Fadly Amran adalah pemimpin yang merangkul semua. Tidak ada dendam, hanya kerja keras untuk kemajuan Padang,” ujar sejumlah kalangan yang dihimpun wartawan di Padang.

Kini, masyarakat menantikan bagaimana kepemimpinan baru ini akan membawa perubahan bagi Kota Padang. Kuasa hukum Fadly Amran, Dr. Defika Yuliandri, SH, MKn, menyatakan bahwa putusan MK ini menjadi titik akhir dari sengketa panjang sekaligus awal dari babak baru kepemimpinan di Padang. (*)

Editor : Hendra Efison
#phpu #Fadly Amran Maigus Nasir #Wawako Padang Maigus Nasir #Wako Padang Fadly Amran #keputusan mk