Gagasan tersebut disampaikan Prof. Didik dalam pemaparan akademik terkait evaluasi sistem pilkada langsung yang dinilai memicu politik uang dan biaya kampanye tinggi.
Prof. Didik menjelaskan, Pilkada Jalan Tengah menggunakan Metode Campuran dengan dua tahap, yakni tahap elektoral oleh rakyat dan tahap institusional oleh DPRD.
“Tahap pertama adalah tahap elektoral (rakyat) di dalam pileg, yang memilih tiga calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah,” ujar Prof. Didik J. Rachbini.
Menurutnya, tiga calon dengan suara tertinggi tersebut dapat menjadi kandidat gubernur, bupati, atau wali kota sesuai tingkat pemilihan.
Setelah DPRD terbentuk, proses dilanjutkan ke tahap institusional. DPRD kemudian memilih satu dari tiga kandidat tersebut sebagai kepala daerah.
Prof. Didik menegaskan skema ini tidak mengurangi hak politik masyarakat karena suara rakyat tetap menjadi penentu awal melalui pemilihan legislatif.
Ia menyebut metode campuran menjaga kedaulatan rakyat sekaligus memastikan kepala daerah memiliki legitimasi elektoral nyata dan basis dukungan masyarakat.
“Ini bukan kembali ke pilkada tertutup seperti masa Orde Baru, melainkan demokrasi berlapis dengan legitimasi dua tahap,” kata Prof. Didik.
Salah satu keunggulan utama yang ditekankan adalah efisiensi biaya politik. Menurutnya, pilkada langsung saat ini memicu biaya kampanye sangat mahal dan praktik politik uang.
“Proses pilkada yang terjadi adalah praktik ilegal, pelacuran politik, di mana yang memiliki uang dapat membeli suara dan setelah terpilih harus mengembalikannya melalui korupsi,” tegas Prof. Didik J. Rachbini.
Sebagai pengaman, Prof. Didik mengusulkan pemilihan oleh DPRD diatur ketat melalui undang-undang dengan pengawasan lembaga hukum.
Ia mengusulkan keterlibatan KPK dan kejaksaan, kewajiban pengawasan ketat terhadap anggota DPRD pemilih, serta larangan keras transaksi politik.
Selain itu, pemungutan suara DPRD harus terbuka dan disiarkan ke publik, disertai uji publik, pemeriksaan rekam jejak kandidat, dan sanksi pidana berat bagi pelaku suap.
Menurut Prof. Didik, metode campuran diproyeksikan memiliki biaya politik lebih rendah dan risiko politik uang tingkat menengah dibanding pilkada langsung.
Ia berharap gagasan Pilkada Jalan Tengah dapat mendorong lahirnya pemerintahan daerah yang lebih bersih, akuntabel, dan berintegritas. (*)
Editor : Hendra Efison