Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Relokasi Warga TNTN Riau Ditolak DPR, Arisal Aziz Desak Pemerintah Hentikan

Hendra Efison • Selasa, 30 September 2025 | 19:28 WIB

Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga TNTN Riau, Arisal Aziz desak pemerintah hentikan kebijakan yang dinilai langgar hak asasi manusia.
Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga TNTN Riau, Arisal Aziz desak pemerintah hentikan kebijakan yang dinilai langgar hak asasi manusia.
PADEK.JAWAPOS.COM – Polemik keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menuai reaksi keras di parlemen.

Perpres tersebut mengatur percepatan penyelesaian tata kelola lahan dalam kawasan hutan, termasuk meminta sekitar 50.000 jiwa di tujuh desa dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Riau, untuk melakukan relokasi mandiri.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PAN, H. Arisal Aziz, meminta pemerintah membatalkan rencana relokasi.

Baca Juga: Menko AHY Sampaikan Kuliah Umum di Unand, Fadly Amran Ingatkan Ancaman Bencana Gempa Padang

“Jangan hanya sekedar rekomendasi-rekomendasi. Saya, H. Arisal Aziz dari Fraksi PAN, meminta permasalahan ini kita hentikan dan kita batalkan,” tegas Arisal dalam RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan TNTN di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Menurut Arisal, pemukiman warga sudah ada sebelum penataan kawasan TNTN sehingga relokasi dapat dikategorikan pelanggaran HAM.

“Saya mempunyai keyakinan Bapak Presiden Prabowo Subianto enggak tahu hal ini. Saya punya keyakinan ini adalah oknum-oknum. Untuk itu Kementerian HAM yang mewakili dari pemerintah, saya minta tegas terhadap apa yang terjadi di Riau,” ujarnya.

Baca Juga: San Siro Dijual ke Inter dan Milan, Stadion Baru Ditargetkan Rampung 2031

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dan Andreas Hugo Pareira, serta dihadiri Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Munafrizal Manan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dan Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi.

Dari pihak pengadu hadir Ketua Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan Riau Abdul Aziz, Ketua Forum Desa Abdul Kodir Jailani, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Rahmad Mulyadi, serta Ketua Pengurus Patri INHU Irwan Toni.

Ketua Forum Masyarakat, Abdul Aziz, mengungkapkan persoalan bermula sejak 1986 dengan keluarnya SK Nomor 173 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Riau dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Digelar 3-5 Oktober, Erick Thohir Pastikan Berlanjut hingga 2031

SK tersebut menetapkan 9,3 juta hektare sebagai kawasan hutan. Pada 2011, keluar SK Nomor 7651 yang memisahkan kawasan hutan Riau dan Kepulauan Riau. Tahun-tahun berikutnya muncul SK 673 dan SK 878 pada 2014, serta SK 903 pada 2016.

“Makanya kami katakan bahwa ini kehutanan sudah melakukan pelanggaran HAM dari awal minimal sejak 2016. Siapapun yang membiarkan ini terjadi membuat kami terjebak di dalam kawasan hutan itu,” tegas Abdul Aziz.

Ia menambahkan, kondisi masyarakat di TNTN sangat memprihatinkan. “Rakyat merasakan TNTN hanya secuil pintu masuk dari persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum lembaga negara kehutanan tentang kawasan hutannya, membuat masyarakat di kawasan hutan sangat miris,” kata Abdul Aziz.

Baca Juga: GAIA Dental Clinic Sumbar-Riau Gelar GAIA FUN DAY 2025 di Pesisir Selatan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti adanya penyegelan kawasan pemukiman masyarakat jauh sebelum TNTN ditetapkan.

Dampaknya, terjadi penebangan pohon sawit, pemutusan jaringan listrik, pelarangan transaksi hasil sawit, hingga penolakan penerimaan murid baru di sekolah negeri di kawasan TNTN.

Dari hasil rapat, Komisi XIII DPR RI menyimpulkan lima poin penting:

1. Menolak relokasi warga yang berada di kawasan TNTN karena dianggap melanggar HAM.

2. Meminta Satgas PKH tidak menghadapkan aparat negara (TNI/Polri) dengan masyarakat dalam penyelesaian persoalan di TNTN.

3. Merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan pihak terkait untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan di Riau.

4. Mendorong konflik agraria di Riau menjadi prioritas Pansus DPR RI, yang akan dibentuk pada Sidang Paripurna 2 Oktober 2025.

 5. Berkomitmen mengawal implementasi penyelesaian konflik yang dipimpin Kementerian HAM RI, termasuk aspek hukum terkait kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kementerian HAM Republik Indonesia,” tutup Andreas.(*)

Editor : Hendra Efison
#Relokasi Warga TNTN Riau Ditolak DPR #Arisal Aziz Desak Pemerintah Hentikan