Saat digeledah, personel BNN Kota Sawahlunto mengamankan barang bukti sebanyak satu paket kecil sabu senilai Rp 500.000, satu unit handphone dan satu buah jaket warna biru. Pada saat pengamanan di lokasi, BNN Kota Sawahlunto didampingi Kepala Jorong Jaswardi dan Alfian, keduanya sebagai saksi.
Berdasar siaran pers BNN Kota Sawahlunto yang diterima Padang Ekspres, kemarin, penangkapan tersebut berdasar informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Muaro Bodi Kabupaten Sijunjung persisnya di salah satu resto yang dilakukan oleh warga Kota Sawahlunto.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota BNN Kota Sawahlunto langsung melakukan pengintaian. Selanjutnya melakukan undercover buy. Setelah dilakukan pemesanan paket, anggota BNN Kota Sawahlunto kemudian melakukan penangkapan tehadap tersangka APK.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Sawahlunto untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait adanya jaringan lain dari penangkapan tersebut pihak BNN Kota Sawahlunto perlu melakukan pengembangan lebih lanjut. (mg3) Editor : Novitri Selvia