Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Rehabilitasi GPK Sawahlunto Dimulai, Proyek Rp22,5 Miliar Target Rampung 12 Agustus 2026

Indra Yosef • Jumat, 13 Februari 2026 | 21:04 WIB

Rehabilitasi GPK Sawahlunto dimulai 13 Februari 2026 dengan kontrak Rp22,5 miliar, target rampung 12 Agustus 2026.
Rehabilitasi GPK Sawahlunto dimulai 13 Februari 2026 dengan kontrak Rp22,5 miliar, target rampung 12 Agustus 2026.
PADEK.JAWAPOS.COM—Setelah lebih dari tiga tahun pasca kebakaran, Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) di kawasan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) resmi direhabilitasi mulai Jumat (13/2/2026).

Pekerjaan rehabilitasi dilakukan oleh PT Guna Cipta Kreasi (GCK) Jakarta setelah PT Bukit Asam Tbk Pertambangan Ombilin selaku pemilik aset menyerahkan pelaksanaan proyek dengan nilai kontrak Rp22,5 miliar.

General Manager PTBA Ombilin, Yulfaizon, menyampaikan pekerjaan dimulai 13 Februari 2026 dan ditargetkan selesai pada 12 Agustus 2026 dengan durasi 180 hari kalender, kemudian dilanjutkan masa pemeliharaan selama 90 hari.

“Nilai kontrak sebesar Rp22,5 miliar termasuk pekerjaan penataan taman di kawasan Lapangan Segitiga Saka Heritage Hotel,” ujar Yulfaizon.

Ia menjelaskan rehabilitasi baru dapat dilaksanakan setelah seluruh persyaratan serta rekomendasi dari berbagai lembaga terkait terpenuhi, mengingat GPK merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

Menurutnya, sebelum kebakaran pada 3 November 2022, PTBA telah merencanakan perbaikan gedung tersebut dengan alokasi anggaran sekitar Rp18 miliar.

Dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi GPK yang merupakan bangunan bersejarah berdiri sejak 1910 itu, PTBA juga meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Pendampingan tersebut difokuskan pada aspek administrasi, kontrak, serta kemungkinan adendum pekerjaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sawahlunto, Ilza Putra Zulfa, membenarkan pendampingan yang diberikan bersifat administratif dan tidak mencakup aspek teknis konstruksi.

Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, mengapresiasi dimulainya rehabilitasi GPK yang disebutnya sebagai ikon kota dan bagian dari upaya revitalisasi kawasan heritage.

“Alhamdulillah, meski melalui tahapan yang cukup panjang, rehabilitasi akhirnya bisa dimulai. GPK merupakan ikon Sawahlunto dan menjadi bagian dari upaya revitalisasi kawasan heritage,” ujarnya.

Sementara itu, Konsultan Pengawas Manajemen Konstruksi dari PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), Andri, menyatakan kesiapan mengawal pelaksanaan teknis pekerjaan agar berjalan sesuai kontrak dan standar yang telah ditetapkan.

GPK merupakan aset milik PT Bukit Asam Tbk yang sebelumnya dikelola Khas Ombilin Hotel melalui PT Bukit Multi Properti, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk.

Acara penyerahan pekerjaan turut dihadiri Ketua Pengadilan Tofan Husna Pattimura, Kadis Kebudayaan Guspriadi, Kadis Kominfo Adrius Putra, Plt Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Irzam, Dandim 0310 yang diwakili Danramil 05 Talawi Aspil, serta sejumlah undangan lainnya.(cc2)

Editor : Hendra Efison
#Cagar budaya Sawahlunto #Rehabilitasi GPK Sawahlunto #WTBOS Sawahlunto #PT Bukit Asam Ombilin