"Bahkan, mereka termasuk karyawan organik di PT Semen Padang," ujar Oktoweri saat menerima kunjungan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, Kamis (6/7/2023).
Rombongan KND RI dipimpin Ketua KND Dante Rigmalia, dan anggotanya Rachmita Maun Harahap, staf khusus KND Try I B Manullang dan Rafika Yanti T, serta Sekretariat KND Andikha Pratama.
Sementara, Direktur Keuangan & Umum Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum R Trisandi Hendrawan, Kepala Unit Operasional SDM Irwan Prasetyo, dan Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati.
Penerimaan karyawan disabilitas itu merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang tertulis bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
“Selain undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN juga membuat Nota Kesepahaman tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN. Di Semen Padang, beberapa penyandang disabilitas diterima sebagai karyawan melalui rekrutmen khusus disabilitas,” kata Oktoweri.
Nah, kata Oktoweri, jauh sebelum Nota Kesepahaman dibuat maupun UU tentang disabilitas itu ada, PT Semen Padang sudah lama mempekerjakan penyandang disabilitas. “Bahkan dari mereka, ada yang bekerja sampai usia pensiun,” kata Oktoweri. (*) Editor : Hendra Efison