Penggarapan lahan ditengarai menyerobot lahan lahan milik Pemkab Sijunjung seluas 200 hektare, hingga Pemkab Sijunjung merasa dirugikan.
Pemkab Sijunjung di bawah koordinasi Bagian Hukum menurunkan puluhan personel Satpol PP ke lapangan untuk melakukan pemancangan patok tapal batas.
Namun proses pemancangan tidak berhasil dilakukan, karena petugas dihadang sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai pihak pemilik lahan.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, konflik tersebut muncul diduga akibat aanya indikasi pelanggaran beberapa item perjanjian/kesepakatan oleh pemodal pada masyarakat.
Khususnya bagi anak kemenakan kaum Suku Melayu Tangah selaku pihak pemilik lahan. Seperti pembayaran uang ganti rugi, diklaim tidak sampai ke bawah. Serta tidak adanya koordinasi dalam menentukan batas kawasan, hingga pembukaan lahan.
Proses pembukaan lahan telah dimulai sejak 2 tahun lalu, diawali pembabatan (menebang kayu) dalam area hutan, lanjut ke tahap pembersihan, pengolahan tanah menggunakan alat berat, serta penanaman bibit kelapa sawit.
Pihak pemodal disebut-sebut berlatar sebagai cukong dari luar Sumbar bertatus warga keturunan berinisial "L". Dalam pengelolaannya, cukong bekerjasama dengan oknum Jaksa Pekanbaru berinisial "P".
Seorang perwakilan masyarakat Nagari Tanjung Kaliang dari Suku Melayu Tangah Nagari Tanjung Kaliang, Amril, 52, menuturkan, penguasaan lahan ratusan hektare tersebut bermula dari adanya proses penjualan lahan (hamparan hutan) oleh seorang oknum datuk berinisial "S" pada investor sekitar 2 tahun silam. Luas lahan yang dijual ditaksir mencapai 700 hektare, dengan nilai jual sebesar Rp4,5 miliar.
Namun dalam perjalanannya, masyarakat sebagai anggota kaum tidak diberikan uang penjualan tanah, melainkan yang diberi hanya sebagian orang yang notabene memiliki peranan dalam adat, oknum pemerintah nagari, dan lain sebagainya.
"Lahan yang digarap itu terdapat di Jorong Mudiak Imuak, bertatus milik kaum suku Melayu Tangah dalam Kenagarian Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru. Kini proses pengelolaan lahan sudah masuk ke tahap penanaman kelapa sawit," jelas Amril, Jumat (9/6).
Lebih lanjut dijelaskannya, luas areal hutan yang dibabat yang kemudian diolah dan ditanami kelapa sawit sangat luas, bahkan berlangsung secara brutal. Sampai-sampai luasnya ditaksir sudah mencapai ribuan hektare, dalam praktiknya juga menyerobot lahan perkebunan milik Pemkab Sijunjung.
"Kami tidak berdaya menghentikannya, mereka cukong asing bersama oknum aparat bertangan besi. Sesuai perjanjian awal, setelah kayu dibabat akan ada koordinasi dengan warga pemilik lahan. Namun ternyata mereka bar-bar," sesal Amril.
Tokoh asyarakat lainnya Sabirin, menyebut, kaum suku Malayu Tangah secara kedaulatan adat berada di bawah naungan Dt Monti Panghulu alias Datuak Godang. Sebelum adanya proses penggarapan lahan sekitar dua tahun lalu, pihak investor sudah ada perundingan dengan warga masyarakat kaum adat, dan dan di dalamnya terdapat sejumlah item perjanjian.
"Saya juga tak habis fikir soal masalah ini. Siapa yang bersalah, atau terbukti melanggar hukum, tentu harus siap menetima konsekuensinya," tegas Sabirin yang juga merupakan seorang Anggota DPRD Sijunjung.
Wali Nagari Tanjung Kaliang Musriadi menyebut, pihaknya mengaku pusing menyikapi persoalan tersebut, berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan pun berujung jalan buntu. Ditegaskannya dalam masalah ini pihak pemerintah nagari tidak terlibat dalam hal jual beli tanah, melainkan semuanya menjadi urusan kepala kaum terkait bersama ninik mamak.
Terkait adanya indikasi surat rekomendasi bodong yang di dalamnya terdapat pemalsuan tanda tangan Sekkab Sijunjung Zefnihan berikut cap stempel Sekda. Sehingga berujung laporan polisi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Sijunjung Miswita ke Satreskrim Polres Sijunjung pada Kamis (1/6) lalu.
Dikatakan Wali Nagari Musriadi prosedurnya tidak ada melibatkan Pemerintahan Nagari, hingga Musriadi mengkaim tidak tahu-menahu soal hal itu.
"Penjualan lahan itu berada di bawah koordinasi Ninik Mamak, dan surat rekomendasi Sekkab Sijunjung terindikasi bodong bisa saja ada oknum tertentu yang membuatnya," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menuturkan, belum ada masuk laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh investor yang disebut-sebut menyerobot lahan masyarakat adat. Kecuali dalam bentuk somasi oleh sejumlah warga lantaran merasa dirugikan atas berlangsungnya aktivitas pembukaan lahan perkebunan tersebut.
"Kalau laporan hukum dari masyarakat sejauh ini belum ada. Kecuali dalam bentuk somasi, memang ada sebelumnya oleh beberapa orang warga, dan itu sudah diproses," ujarnya.
Meski demikian, ulasnya, pada tanggal 1 Juni lalu ada masuk laporan dari Bagian Hukum Pemkab Sijunjung terkait dugaan pemalsuan dokumen (surat rekomendasi) penggarapan lahan dengan operandi pemalsuan tanda tangan Sekkab Sijunjung Zefnihan beserta cap stempelnya.
“Kalau laporan dugaan pemalsuan dokumen sudah kami terima. Kebetulan laporan itu masuk dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sijunjung," tegas Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani.
Dijelaskannya, pascamasuknya laporan, pihak Polres Sijunjung langsung melakukan proses pengembangan. Sejauh ini telah masuk tahap pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor.
Surat itu terbit tanggal 25 Juli 2022, Nomor 193/0Vf20s4AU/SETDAKABVII/ 2022. Namun untuk memastikan statusnya asli atau tidak, masih dalam pengembangan penyidik," pungkas Abdul Kadir Jailani. (atn) Editor : Hendra Efison