PADEK.JAWAPOS.COM-Polres Sijunjung belum menerima pelaporan resmi terkait dugaan kekerasan dan penganiayaan yang menimpa wartawan asal Pekanbaru di kawasan Tanjunglolo, Kecamatan Tanjunggadang, Kabupaten Sijunjung pada 13 Maret 2025.
Maka itu, proses hukum jadi terkendala, dan pemeriksaan saksi-saksi sulit dilakukan.
Hal ini ditegaskan Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Sijunjung, Kamis (10/4).
Turut mendampingi Waka Polres Kompol Deni Ahmat Hamdani, Kabag Ops AKP Budi Rilpantino, Kasat Reskrim Andri A SH, serta Kapolsek Tanjunggadang Iptu Dedi.
Dijelaskannya, belakangan ini banyak beredar pemberitaan pada media online yang menyebutkan empat orang wartawan asal Pekanbaru (dua laki-laki, dua wanita) mengalami tindak kekerasan oleh sekelompok orang di kawasan Tanjunglolo dan pasca-kejadian pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum.
Bahkan disebutkan disertai dugaan pemerasan serta percobaan perkosaan. Dugaan kasus kekerasan berawal saat keempat korban berhenti di sebuah tempat saat dalam perjalanan di Jalinsum Sijunjung, selanjutnya mengambil foto-foto sebuah mobil tanki BBM yang diduga kencing di jalan, dan mengkonfirmasi aktivitas tambang ilegal.
Entah bagaimana ceritanya para korban bersama beberapa orang yang disebut-sebut pengelola kegiatan itu melakukan negosiasi hingga berujung ricuh, serta sejumlah warga setempat melakukan aksi kekerasan dan pemerasan pada korban.
Pasca-terjadinya kasus tersebut, beredar pemberitaan di sejumlah media online berikut desakan berbagai pihak agar Polres Sijunjung segera menangkap para pelaku kekerasan terhadap para wartawan itu.
Sejatinya pihak Polres Sijunjung pada hari itu juga langsung melakukan penelusuran ke lapangan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi/warga. Didapat informasi kedua belah pihak sudah sepakat berdamai yang diikuti penandatanganan surat perdamaian.
“Kalau memang iya harus dilakukan proses hukum, Polres Sijunjung menunggu pelaporan resmi dari para korban. Dengan demikian pihak kepolisian punya dasar untuk memprosesnya secara real, transparan,” ujar Kapolres.
Bahkan desakan pengusutan secara hukum atas dugaan kekerasan terhadap empat wartawan ini sempat bergulir ke tingkat Polda Sumbar, dan pihak korban bersama kuasa hukumnya mengaku akan segera membuat pelaporan di Mapolres Sijunjung dimana kejadiannya berlangsung di Wilkum Polres Sijunjung.
Namun setelah sekian lama ditunggu, ternyata hingga Rabu (9/4) pihak korban masih belum juga datang memberikan laporan secara resmi ke Mapolres Sijunjung.
Baca Juga: Korban Rudapaksa Dokter Priguna Tambah Dua Lagi
Sementara pihak kuasa hukum mendesak polisi untuk langsung melakukan penangkapan tanpa pelaporan dengan alasan aksi tersebut tidak bisa ditolerir.
“Apanya yang mau kita proses, sementara pelaporannya belum ada. Sejauh ini berbagai pihak mendesak kami,” pungkasnya. (atn)
Editor : Novitri Selvia