Jadwal ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat Sijunjung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini akan beroperasi di tiga lokasi berbeda pada pekan ini, dimulai dari 11 Agustus hingga 14 Agustus 2025.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengumumkan bahwa layanan SIM keliling ini hadir di beberapa titik strategis.
"Kami berharap kehadiran layanan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Lokasinya sudah kami tentukan agar mudah dijangkau," ujarnya, Senin (11/8/2025).
Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi layanan tersebut:
*Senin, 11 Agustus 2025: Layanan SIM keliling akan beroperasi di Kantor Wali Nagari Limo Koto.
*Rabu, 13 Agustus 2025: Layanan akan berpindah ke Kantor Wali Nagari Tanjung Lolo.
*Kamis, 14 Agustus 2025: Pelayanan terakhir pada pekan ini akan dilaksanakan di Pasar Sungai Tambang.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa beberapa dokumen penting. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
*Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama.
*SIM asli yang masa berlakunya akan segera habis.
*Surat Keterangan Sehat.
*Surat Hasil Tes Psikologi.
"Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini dilakukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien," tutup Kasat Lantas Polres Sijunjung.(*)
Editor : Adetio Purtama