Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gadis Remaja Digilir Dua Pria

Yulicef Anthony • Rabu, 10 September 2025 | 14:45 WIB
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Jawapos)
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM—Sungguh miris nasib Melati (bukan nama sebenarnya). Ini setelah gadis remaja 18 tahun asal salah satu nagari di Kabupaten Sijunjung menjadi korban perkosaan oleh dua orang pria pengangguran di sebuah rumah kosong, serta diwarnai adegan oral seks.

Ironisnya, malapetaka ini terjadi setelah sebelumnya korban terlibat cekcok dengan orang tuanya hingga memutuskan kabur dari rumah dan minta dijemput oleh sang pacar yang akhirnya menjadi “serigala berbulu domba”, berinisial LM, 18 tahun, Sabtu (6/9) malam. 

Setelah dijemput korban dibawa menonton konser di ke Kota Sawahlunto, kemudian dibawa ke daerah Tanah Badantung, serta diajak bermalam di sebuah rumah kawasan Muaro Bodi.

Di sinilah malapetaka tersebut terjadi. Di bawah ancaman korban digilir oleh pelaku bersama seorang sepupunya bernisial, O, 19 tahun. Bahkan kejadiannya juga diwarnai aksi oral seks. namun tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sijunjung, berhasil menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut terjadi pada hari Sabtu (6/9). Ketika itu korban sedang ada perselisihan dengan orang tuanya dan sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam pada itu pelaku LM, 18, mengirim chat (pesan singkat) via aplikasi facebook ke korban dan mengajak korban untuk pergi main keluar rumah guna menenangkan fikiran. 

Sekira pukul 20.30 WIB korban dijemput oleh pelaku LM menggunakan sebuah sepeda motor milik pelaku. Kemudian korban diajak pergi menonton konser di daerah Sawahlunto.

Sehabis menonton, pelaku mengajak korban pergi ke daerah Tanah Badantung, dan kemudian pelaku LM mengajak korban pergi ke sebuah rumah sepupu perempuanya di daerah Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.

Sesampai di sana pelaku membujuk dan mengajak korban untuk masuk lewat pintu belakang dan menginap di rumah sepupu pelaku. Di dalam rumah korban bertemu dengan seorang pria yang juga dikenalnya bernisial, O, 19 tahun.

Dan kemudian keduanya mengajak korban untuk bermalam di sebuah kamar rumah tersebut. Di kamar tempat bermalam tersebut ternyata tidak ada lampu penerangannya.

Kemudian korban memutuskan rebahan di kasur. Tak lama berselang pelaku LM mendadak kembali masuk, dan ketika itu korban dipaksa untuk bersetubuh hingga LM melakukan tindak persetubuhan secara paksa.

Dalam kondisi di bawah ancaman, korban hanya bisa menangis. Dan tak lama kemudian, juga ikut masuk pelaku, O. Hingga pelaku juga ikut melakukan aksi perkosaan pada korban. “Dalam aksinya para pelaku melakukan ancaman ke korban, hingga korban tidak bisa melawan,” tegas AKP Andri.

Pelaku, O, melontarkan kalimat “kalau tidak mau melayani saya, kamu akan saya laporkan ke warga untuk ditangkap”. Seusai melayani pelaku, O, kemudian menyusul masuk lagi pelaku LM dan memaksa korban untuk kembali melayaninya, serta diwarnai aksi pelecehan seksual dan oral seks.

Sehabis melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan harinya korban disuruh pulang. Atas peristiwa itu keluarga korban melapor ke Kantor Polisi setempat. Selanjutnya tim Polsek IV Nagari melakukan koordinasi dengan Tim Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tidak butuh waktu lama kedua pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polres Sijunjung. Di hadapan penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya, telah memerkosa korban.

Kemudian dilakukan interogasi saksi-saksi yang terkait dengan perkara, yang didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung, di ruangan unit IV satreskrim Polres Sijunjung.

Dengan hasil bahwa diduga benar telah terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 285 KUHP Pidana dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di mana kejadiannya pada Minggu (7/9) sekira pukul 00.30 WIB bertempat di dalam kamar pelaku, O, di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

“Kami telah menugaskan Kaur Bin OPS Satreskrim IPDA , Unit IV bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut. Kemudian pada Minggu (7/9) dilakukan penangkapan terhadap pelaku LM dan O,” jelas Kasat Reskrim AKP Andri.

Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP Pidana dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.(atn)

 

Editor : Novitri Selvia
#Dedi Putra #AKP Andri #Tanah Badantung #gadis remaja 18 tahun #rudakpaksa #polres sijunjung