Melalui layanan ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus turun dari kendaraan dengan proses kurang dari lima menit.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Gubernur Mahyeldi dan disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Kapolres Sijunjung, Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, serta Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar.
Samsat Drive Thru Langsek Manih menjadi layanan drive thru pertama di tingkat kabupaten di Provinsi Sumatera Barat.
Fasilitas ini diharapkan menjadi contoh inovasi pelayanan pajak daerah bagi kabupaten dan kota lainnya di Sumbar.
Melalui skema drive thru, wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP dengan nama yang sama sesuai kepemilikan kendaraan.
Persyaratan kesesuaian identitas tersebut ditegaskan guna memastikan administrasi berjalan tertib dan akurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan rasa syukur karena pada momentum hari jadi daerah, masyarakat memperoleh tambahan layanan publik yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia menyebut kehadiran Samsat Drive Thru Langsek Manih sebagai langkah nyata pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi dukungan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung yang telah menyediakan lokasi strategis di tepi Jalan Lintas Sumatera, dekat Kantor DPRD Kabupaten Sijunjung, sehingga akses masyarakat menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Menurutnya, kolaborasi tersebut mencerminkan sinergi antarpemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sistem administrasi pajak daerah yang efisien dan transparan.
Dengan proses pembayaran yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari lima menit, efisiensi layanan ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu tanpa harus antre lama seperti pada layanan konvensional.
Baca Juga: Tol Padang-Sicincin Berlaku Buka Tutup di KM 19 Mulai 23 Februari, Ini Jadwal dan Alasannya
Gubernur optimistis kehadiran fasilitas ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor, baik bagi Kabupaten Sijunjung maupun Provinsi Sumatera Barat secara keseluruhan.
“Selain potensi pajak daerah dapat dioptimalkan, masyarakat juga dimudahkan dalam memperoleh layanan, itu yang terpenting,” tegas Mahyeldi.
Pemerintah daerah berharap inovasi ini mampu memperkuat tata kelola penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor melalui layanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.(*)
Editor : Hendra Efison