PADEK.JAWAPOS.COM — Sebanyak 38 permohonan paspor diproses Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melalui layanan jemput bola di Unit Layanan Paspor (ULP) Sijunjung, Senin (28/9/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 merupakan permohonan paspor baru, sedangkan sembilan lainnya merupakan permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku.
Pelayanan paspor tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di ULP Sijunjung.
Dalam layanan tersebut, petugas Imigrasi Padang melayani sejumlah tahapan permohonan paspor.
Prosesnya meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas, pengambilan data biometrik, wawancara, hingga penyerahan paspor bagi pemohon yang telah memenuhi ketentuan.
Kehadiran layanan di ULP Sijunjung menjadi bagian dari upaya Imigrasi Padang mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah.
Masyarakat yang membutuhkan layanan paspor tidak hanya mendapatkan pemeriksaan dokumen, tetapi juga dapat menjalani proses pengambilan data biometrik dan wawancara dalam layanan yang dilaksanakan di wilayah Sijunjung.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menyatakan pelayanan di ULP Sijunjung merupakan bentuk sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Pelaksanaan pelayanan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Imigrasi Padang menjalankan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Melalui layanan jemput bola tersebut, Imigrasi Padang terus mendorong pelayanan keimigrasian yang mudah diakses, transparan, dan lebih dekat dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Sijunjung.(*)
Editor : Hendra Efison