PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada PT Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari AlahanPanjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa (14/10).
Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha.
SK diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT Lakeside, Muhammad Fauzan, tidak berada di tempat saat penyerahan.
Turut mendampingi wakil bupati dalam penyerahan SK tersebut antara lain, Sekretaris Kabupaten Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt. Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani dan wali nagari setempat. Turut hadir juga Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa PT Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, perusahaan juga melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin, yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang wilayah.
Wakil Bupati Solok, H. Candra, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang, termasuk klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan pemberian surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia di kawasan wisata Lakeside beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Wabup Candra.
Ia menegaskan bahwa Direktur PT Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh perizinan dan kesesuaian ruang dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Solok memberikan waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wakil Bupati Candra. (rpg)
Editor : Novitri Selvia