Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polisi Jalan Kaki 2 Jam Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok, 10 Pondok Penambang Dibakar

Dila Kartika Sari • Selasa, 2 Juni 2026 | 11:31 WIB
Petugas Satreskrim Polres Solok Kota berpose usai memusnahkan pondok yang digunakan pelaku tambang emas tanpa izin di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.
Petugas Satreskrim Polres Solok Kota berpose usai memusnahkan pondok yang digunakan pelaku tambang emas tanpa izin di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.

PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota membongkar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan perbukitan Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Senin (1/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas harus menempuh perjalanan kaki selama dua jam untuk mencapai lokasi tambang yang berada di area terpencil sebelum akhirnya memusnahkan sejumlah fasilitas yang digunakan para penambang.

Operasi penertiban dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Albeth Salomo Sinulaki bersama tim gabungan. 

Selain memasang garis polisi di lokasi, petugas juga membakar pondok dan sarana pendukung yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tambang emas ilegal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Solok dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Cuaca Sumbar 2 Juni 2026: Bukittinggi dan Padangpanjang Paling Sejuk, Sawahlunto Sentuh 31 Derajat Celsius

Lokasi Tambang Berada di Tengah Perbukitan

Perjalanan menuju lokasi tambang tidak dapat ditempuh menggunakan kendaraan. Petugas harus berjalan kaki melewati jalur perbukitan dengan medan yang cukup terjal sebelum tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

Setibanya di lokasi, tim menemukan bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Di sekitar area tambang, petugas juga menemukan sejumlah pondok dan box yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat maupun menyimpan peralatan para penambang.

"Tim kami tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB. Kami menemukan bekas aktivitas penambangan ilegal beserta sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai pendukung kegiatan tambang," kata Iptu Albeth Salomo Sinulaki dalam keterangannya.

Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumbar 2-4 Juni 2026: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Mentawai hingga Dharmasraya

Dari hasil penertiban, sedikitnya 10 pondok yang berada di kawasan tambang dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai basis aktivitas pertambangan ilegal.

Petugas juga memasang garis polisi sebagai tanda bahwa area tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Tambang Ilegal Masih Menjadi Ancaman Lingkungan

Aktivitas PETI selama ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan hutan dan daerah aliran sungai.

Selain membuka lahan secara tidak terkendali, aktivitas penambangan ilegal juga sering meninggalkan lubang galian yang membahayakan masyarakat.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada beberapa tahun terakhir menunjukkan praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sektor mineral nasional.

Kegiatan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang cukup besar.

Baca Juga: Kanada vs Uzbekistan 2-0: Osorio dan Jayden Nelson Bawa Tuan Rumah Menang di Uji Coba Piala Dunia 2026

Di sejumlah daerah, aktivitas PETI bahkan kerap dikaitkan dengan pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pemisahan emas.

Karena itu, penindakan terhadap tambang ilegal terus dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama instansi terkait.

Kawasan perbukitan dan hutan yang menjadi lokasi tambang ilegal umumnya memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air. Kerusakan pada area tersebut dapat meningkatkan risiko longsor dan banjir saat musim hujan.

Polisi Tegaskan Akan Terus Lakukan Pengawasan

Polres Solok Kota menegaskan bahwa penertiban di Nagari Supayang bukan menjadi langkah terakhir. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan guna memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Iptu Albeth Salomo Sinulaki mengatakan pihaknya berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan terus mengawasi dan menertibkan aktivitas serupa di wilayah hukum kami. Kami imbau warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan," ujarnya.

Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat agar tidak tergiur melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga: Empat Hari Pencarian, Korban Hanyut di Batang Sangir Solok Selatan Ditemukan Meninggal 19 KM dari Titik Hilang

Selain ancaman pidana, aktivitas PETI juga sering dilakukan di lokasi yang minim standar keselamatan kerja. Kondisi medan yang berat dan penggunaan peralatan sederhana membuat risiko kecelakaan kerja menjadi lebih tinggi dibandingkan pertambangan yang beroperasi secara resmi.

Melalui operasi penertiban ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan pertambangan dapat semakin meningkat.

Upaya pengawasan bersama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya kembali aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kabupaten Solok.(*)

Editor : Hendra Efison
#PETI Solok #Nagari Supayang #polres solok kota #penambangan tanpa izin #tambang emas ilegal