Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tiga Budaya Kabupaten Solok Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Kini Koleksi WBTbI Capai 10 Karya

Dila Kartika Sari • Sabtu, 4 Juli 2026 | 08:30 WIB
Tiga Budaya Solok Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Balaho, Tari Tupai Janjang Koto Hilalang, dan Indang Solok resmi memperoleh status Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga total WBTbI Kabupaten Solok kini mencapai 10 karya.
Tiga Budaya Solok Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Balaho, Tari Tupai Janjang Koto Hilalang, dan Indang Solok resmi memperoleh status Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga total WBTbI Kabupaten Solok kini mencapai 10 karya.

PADEK.JAWAPOS.COM—Kabupaten Solok kembali menorehkan prestasi di bidang kebudayaan. Tiga warisan budaya daerah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan, sehingga total karya budaya Kabupaten Solok yang telah diakui secara nasional kini mencapai 10 karya.

Penetapan tersebut diputuskan dalam sidang WBTbI yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting. Sidang diikuti seluruh provinsi pengusul, dengan Sumatera Barat berhasil meloloskan 16 karya budaya dari 11 kabupaten dan kota.

Dari seluruh daerah di Sumatera Barat, Kabupaten Solok menjadi penyumbang penetapan terbanyak pada tahun ini. Tiga karya budaya yang berhasil memperoleh pengakuan nasional adalah Balaho, Tari Tupai Janjang Koto Hilalang, dan Indang Solok.

Capaian tersebut semakin memperkuat posisi Kabupaten Solok sebagai salah satu daerah yang konsisten melestarikan sekaligus mendokumentasikan kekayaan budaya lokal hingga memperoleh pengakuan dari pemerintah pusat.

Proses Verifikasi Berlangsung Sejak 2025

Pamong Budaya Ahli Muda Kabupaten Solok, Wirasto, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak 2025 melalui pendataan di Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).

Ia menjelaskan, pada tahap awal terdapat 17 karya budaya yang diusulkan. Namun, karena adanya pembatasan kuota, hanya tujuh karya yang dapat diajukan untuk mengikuti proses verifikasi di tingkat provinsi.

"Pengusulan dimulai dari Dapobud. Awalnya ada 17 karya yang diajukan. Karena ada pembatasan kuota, hanya tujuh yang bisa diusulkan. Setelah verifikasi provinsi, tiga karya dinyatakan layak naik ke tingkat nasional," ujar Wirasto, Jumat (3/7/2026).

Setelah lolos seleksi provinsi, Tim Ahli WBTbI Kementerian Kebudayaan melakukan verifikasi lapangan terhadap empat karya budaya. Hasilnya, tiga di antaranya berhasil memenuhi seluruh persyaratan hingga akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

"Ini kebanggaan bagi Solok. Saat sidang kemarin, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga menghadirkan maestro dan pelaku budaya dari tiga karya tersebut. Alhamdulillah, semuanya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia," katanya.

Wirasto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan, mulai dari masyarakat, ninik mamak, pelaku budaya, hingga pemerintah daerah yang terus mendukung pelestarian budaya daerah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga keaslian tradisi sekaligus memperkuat dokumen pendukung selama proses penilaian di tingkat nasional.

Pengakuan Nasional Jadi Amanah Melestarikan Budaya

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Lesmi, S.P., mengatakan penetapan WBTbI merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga keberlangsungan budaya yang telah diakui negara.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Ahli WBTbI Kementerian Kebudayaan, Tim Ahli WBTbI Sumatera Barat yang dipimpin Prof. Pramono, serta Dinas Kebudayaan Sumatera Barat yang mendampingi proses verifikasi hingga penetapan.

"Penetapan ini bukan titik akhir, melainkan awal tanggung jawab bersama. Kita harus menjaga, mengembangkan, dan melestarikan budaya Solok agar tetap hidup dan menjadi kebanggaan Indonesia," ujar Lesmi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Marcos Sophan, menyebut pengakuan tersebut merupakan kehormatan sekaligus amanah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok.

"Ini sebuah kehormatan sekaligus amanah besar. Tugas kita sekarang menjaga, melestarikan, dan mewariskannya agar budaya ini tetap hidup di tengah masyarakat dan dikenal generasi penerus," kata Marcos.

Dengan bertambahnya tiga WBTbI baru, Pemerintah Kabupaten Solok semakin menegaskan komitmennya dalam melestarikan kekayaan budaya daerah. Pengakuan ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap tradisi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya Kabupaten Solok di tingkat nasional hingga internasional.(*)

Editor : Hendra Efison
#WBTbI Kabupaten Solok #Balaho Solok #Tari Tupai Janjang Koto Hilalang #Indang Solok #Warisan Budaya Takbenda Indonesia