Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ringkus Pemilik 12,11 Gram Sabu, Polisi juga Sita Airsoft Gun

Novitri Selvia • Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:16 WIB
Photo
Photo
Satuan Narkoba Polres Solok Selatan berhasil meringkus MC, atas kepemilikan sabu seberat 12,11 gram, di rumahnya Jorong Sungai Beremas, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (14/08/2020).

Dari tangan tersangka polisi juga menyita satu pucuk senjata jenis airsoft gun. "Tersangka kita amankan Jumat lalu, sekitat pukul 7 pagi. Barang bukti yang kita sita berupa 12,11 gram paket sabu-sabu, senjata jenis airsoft gun, dan lainnya," kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto didampingi Wakapolres, Kompol Abdurahman Suryanegara kepada wartawan, Selasa (25/08/2020).

Kapolres menjelaskan bahwa MC adalah bandar narkoba. Tersangka berusaha kabur melewati pintu belakang saat hendak ditangkap. Tersangka juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu yang dibungkus kantong plastik hitam.   Sebelum ditangkap kata Kapolres pihaknya sudah tiga bulan mengintai tersangka.

"Nah, kita kembali dapat informasi dari masyarakat kalau tersangka sedang memiliki barang haram itu dan siap dijual," bebernya.

Sementara itu KBO Satnarkoba Polres Solok Selatan, Ipda Novitri Anhar menambahkan, barang haram itu diperoleh tersangka sebanyak tiga kali dari bandar yang lokasinya berada di Padang.

"Selain mengedarkan barang haram tersebut, tersangka juga mengkonsumsinya," jelasnya.   Ia menyebut barang bukti yang diamankan dari tersangka senilai belasan juta rupiah.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (tno) Editor : Novitri Selvia
#sabu #bandar narkoba #polres solok selatan #airsoft gun