PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerima pendapatan bruto sebesar Rp 1,4 triliun per tahun dari pengelolaan proyek panas bumi PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML). Selain itu, daerah ini juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rata-rata Rp 13 miliar per tahun.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Alfiandri Putra menjelaskan sebelumnya Solsel hanya menerima 30 persen dari pendapatan bruto yang dihasilkan dari sektor pertambangan berdasarkan Undang-undang lama.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diterima Pemkab Solsel dari PT Supreme Energy 8,41 persen, DBH pajak 40,40 persen dan dari bonus produksi 40,40 persen. Pascadisahkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, terjadi perubahan signifikan dalam skema pembagian DBH.
Kabupaten Solsel meskipun bukan penghasil utama, turut mendapat bagian dari DBH gas bumi, kelautan, dan perikanan. Solsel kini mendapatkan kontribusi sekitar Rp 9 miliar, berkat statusnya sebagai daerah pengelola.
Alfiandri menambahkan perubahan peraturan ini memberikan dampak positif, namun ada juga penurunan yang signifikan pada pendapatan daerah, terutama setelah pengembalian sebagian besar wilayah panas bumi oleh Supreme Energy.
“Awalnya wilayah pertambangan yang dimiliki Supreme Energy seluas 56 ribu hektare, namun sekarang hanya tersisa 22 ribu hektare. Hal ini mengurangi pendapatan daerah yang sebelumnya hampir mencapai Rp 1 miliar per tahun menjadi hanya sekitar Rp 500 juta,” jelas Alfiandri.
Meski demikian, kontribusi DBH tetap signifikan meski fluktuatif, terutama dengan adanya bonus produksi yang dibayarkan berdasarkan pendapatan bruto perusahaan pertambangan. Bonus ini dipengaruhi oleh nilai dolar AS, yang bisa memengaruhi jumlah pembayaran ke daerah.
“Jika nilai dolar turun, maka pendapatan daerah juga akan menurun,” tambah Alfiandri.
Supreme Energy sendiri memiliki kontrak sewa tanah negara selama 35 tahun untuk kegiatan pertambangan, dengan hak mengembalikan wilayah yang tidak efektif sesuai Undang-undang Sumber Daya Mineral (SDM).
“Dengan segala perubahan ini, pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan yang diterima, meskipun menghadapi tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan ketidakpastian nilai tukar dolar,” jelasnya. (tno)
Editor : Novitri Selvia