PADEK.JAWAPOS.COM-Langkah cepat dan tegas kembali diperlihatkan jajaran Polres Solok Selatan dalam merespons keluhan masyarakat. Kali ini, aparat berhasil membongkar aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Muara Labuh.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, yang mengamankan satu unit mobil minibus mencurigakan di Jalan Umum Pasar Baru Muara Labuh, tepatnya di Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga jerigen berisi 96 liter solar bersubsidi serta sebuah tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung 192 liter pertalite. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk menimbun BBM subsidi secara ilegal.
“Pelaku berinisial Y kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti dan tengah menjalani proses hukum,” kata Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, saat dikonfirmasi di Golden Arm, Rabu (6/8).
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kepolisian terhadap keresahan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak menerima,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh operator SPBU di wilayah hukum Solok Selatan agar menjalankan sistem penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku, terutama melalui penggunaan barcode yang telah ditetapkan.
Aksi cepat Polres Solok Selatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap penegakan hukum semacam ini terus dilakukan agar BBM subsidi tidak jatuh ke tangan yang salah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang coba-coba bermain curang. Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran dan akan terus kami awasi,” tegas Kapolres. (tno)
Editor : Novitri Selvia