Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pelaku Penganiayaan Marbut Masjid Dibekuk

Novitri Selvia • Jumat, 16 Desember 2022 | 11:14 WIB
Photo
Photo
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang marbut masjid di Kota Solok Maret 2022, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Solok Kota, pada 11 Desember di Brebes, Jawa Tengah.

“Berkat kerja keras jajaran Polres Solok Kota tersangka W, 27, warga Kotopanjang, Kota Solok, akhirnya ditangkap. Sementara Korban M, 45, merupakan seorang pedagang, yang juga dalam keseharian beraktivitas sebagai imam Masjid Dinul Haq Kotopanjang, Kota Solok, meninggalkan 1 Istri serta 6 orang anak,” ujar Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, saat konferensi pers, Kamis (15/12) di Mapolres Solok Kota.

AKBP Ahmad Fadilan menerangkan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 16 Maret 2022 sekitar pukul 18.30, bertempat di Jalan KP Tarandam, RT 002, RW 003, Kelurahan Kotopanjang, Kecamatan Tanjungharapan, Kota Solok.

Berawal dari tersangka sedang berjalan kaki dari rumah hendak menuju Pasar Raya Solok, saat baru keluar dari rumah sejauh lebih kurang 5 meter, tersangka berpapasan jalan dengan korban yang sedang menggendong anaknya.

Saat itu korban melirik ke arah tersangka, dan tersangka merasa tidak senang dengan pandangan dari korban tersebut, tersangka lalu menghardik korban. Dan, korban terlihat marah dengan perkataan tersangka tersebut, lalu korban mengantar anaknya ke dalam rumahnya dan kembali mendatangi tersangka sambil memegang sebuah kayu.

Kemudian korban memukul tangan tersangka menggunakan kayu tersebut. Karena merasa tidak senang tersangka pun mengejar korban dan langsung menusuk kepala korban menggunakan pisau sebanyak 1 kali.

“Saat itu korban melakukan gerakan reflek menutup kepalanya dengan telapak tangan, namun tusukan pisau tersebut tetap menembus dan melukai kepala dan jari korban, sesaat setelah kejadian korban langsung dibawa oleh warga ke RS Tentara Solok untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya.

Sesaat setelah kejadian, korban dibawa ke RS Tentara Solok untuk mendapatkan pengobatan. Pada hari Kamis 17 Maret 2022 korban dirujuk ke RSU M Natsir Solok, dan dirawat selama tiga hari.

Pada tanggal 19 Maret 2022 korban dirujuk lagi ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang pada hari Rabu 23 Maret 2022.

Tersangka W, 27, beraktivitas sebagai pengamen, tersangka merupakan residivis dengan catatan kriminal yakni perkara tindak pidana pembunuhan di Teluk Kuantan Provinsi Riau pada tahun 2014, dengan vonis hukuman penjara 6 tahun penjara.

Perkara tindak pidana penganiayaan di Kota Solok pada tahun 2018, dengan vonis hukuman penjara selama 10 bulan. Perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di Nagari Selayo Kabupaten Solok pada tahun 2018, dengan vonis hukuman penjara selama 5 Tahun.

Selama pelarian tersangka, pada hari kejadian 16 Maret 2022, tersangka langsung melarikan diri ke Kabupaten Sijunjung, diantar menggunakan sepeda motor temannya. Keesokan harinya tanggal 17 Maret 2022, meneruskan perjalanan ke Jakarta menggunakan kendaraan umum.

Kemudian tanggal 19 Maret 2022, meneruskan perjalanan ke Kabupaten Brebes. Seminggu kemudian, kembali ke Jakarta, dan bekerja sebagai pekerja pencari ikan dengan nelayan pelabuhan Muarabaru selama lima bulan.

Kemudian kembali ke Kabupaten Brebes, singgah di rumah temannya. Seminggu kemudian pergi ke Kabupaten Pekalongan, singgah di rumah temannya selama 2 hari. Kemudian kembali ke Kabupaten Brebes, dan bekerja sebagai pedagang jamu.

“Akhirnya pelarian tersangka berakhir dengan dilakukan penangkapan pada tanggal 11 Desember 2022 pukul 01.00 Wib, di Jalan M.Yamin Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar yang turut hadir di Mapolres Solok Kota, berharap kejadian seperti itu tidak terulang, dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan suasana Kota Solok, yang aman dan nyaman. (frk) Editor : Novitri Selvia
#polres solok kota #penganiayaan #Masjid Dinul Haq Kotopanjang #marbut masjid