"Kami terus melakukan koordinasi, karena wilayah hukum kita berbatasan langsung, oleh karena itu penting sekali koordinasi ini dilakukan," ujar Kepala BNNK Solok AKBP M Agus Wijanarko.
Dikatakannya, wilayah hukum BNNK Solok yang meliputi Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan, dan BNNK Sawahlunto yang meliputi Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, yang sama-sama dilintasi jalan nasional.
Selain itu, ada tiga pintu masuk ke Sumatera Barat yakni dari utara bisa masuk melalui Kabupaten Pasaman, kemudian dari timur melalui Kabupaten Limapuluh Kota, dan selatan dari Dharmasraya.
Menurutnya, melihat tiga pintu masuk itu, Kabupaten Solok berada di garis tengah yang berarti menjadi tempat strategis, hal ini harus menjadi isu penting bagi seluruh pihak di Solok dalam memerangi narkoba.
"Kami konsen terhadap bahaya peredaran narkotika di perbatasan, maka itu, sangat perlu koordinasi intens dengan daerah-daerah tetangga," ungkap AKBP M Agus Wijanarko. (frk)
Editor : Hendra Efison