Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Solok Imbau Hentikan Tambang Emas Ilegal, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Dila Kartika Sari • Jumat, 9 Januari 2026 | 10:40 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok.
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah humanis dalam penanganan maraknya kegiatan tambang emas ilegal di sejumlah titik.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, Kamis (8/1/2026), menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Untuk memperkuat sosialisasi, Polres Solok memasang baliho imbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas pertambangan ilegal. Langkah ini ditujukan untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus mengingatkan dampak lingkungan maupun sosial akibat aktivitas PETI.

Ia mengatakan, masyarakat diharapkan tidak hanya memikirkan keuntungan sesaat, tetapi juga mempertimbangkan risiko jangka panjang, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan jiwa.

“Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu dihentikan,” tegasnya.

Selain sosialisasi, Polres Solok juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan lokasi tambang emas ilegal yang masih beroperasi. Setiap informasi sekecil apa pun akan ditindaklanjuti.

“Setiap laporan terkait aktivitas PETI akan kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal,” ujarnya.

Peran masyarakat sebelumnya terbukti efektif. Dalam operasi terbaru, Polres Solok bersama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menindak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Kubak Raok, Nagari Supayang, Payung Sekaki.

Di lokasi tersebut, petugas memusnahkan fasilitas tambang, termasuk satu unit tempat penyaringan emas, dua pondok, serta beberapa kotak peralatan dengan cara dibakar.

Sisa barang bukti juga dipasangi garis polisi sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak terulang.

AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, masih ada kemungkinan aktivitas tambang ilegal lain yang beroperasi secara tersembunyi. Karena itu, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam pemberantasan tambang ilegal secara menyeluruh. (cr8)

Editor : Adetio Purtama
#Hentikan #tambang emas ilegal #Polres Solok #ancaman hukuman