PADEK.JAWAPOS.COM--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok memastikan layanan administrasi kependudukan tetap beroperasi selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 14–15 Mei 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin masyarakat tetap dapat mengakses layanan dokumen kependudukan meski dalam masa libur.
Pelaksanaan layanan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mewujudkan pelayanan Dukcapil PRIMA bagi masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh Disdukcapil kabupaten dan kota di Indonesia. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta tetap menjaga operasional pelayanan administrasi kependudukan dan menyiapkan jadwal piket petugas selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: BPJN Sumbar Minta Pemkab Solok Bersihkan Sampah di Sepanjang Jalan Nasional
Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Solok, Bobby Hertanto, SSTP, M.Si, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem kerja bergiliran bagi petugas guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Layanan akan tetap beroperasi pada 14 dan 15 Mei 2026 dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan penutupan lebih awal pada Jumat pukul 11.30 WIB,” ujar Bobby di Kantor Disdukcapil Kota Solok, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, berbagai layanan administrasi kependudukan tetap tersedia selama periode tersebut. Layanan itu meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), perubahan data Kartu Keluarga (KK), hingga layanan administrasi kependudukan lainnya.
Baca Juga: Dharmasraya Champions League 2026 Diikuti 52 Klub Nagari, Total 160 Pertandingan Digelar
Menurut Bobby, kebijakan tetap membuka pelayanan saat libur nasional merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Kota Solok dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang bersifat penting dan mendesak.
Selain tetap memberikan pelayanan, Disdukcapil Kota Solok juga diwajibkan melaporkan hasil pelayanan administrasi kependudukan kepada pemerintah provinsi dan Ditjen Dukcapil paling lambat pukul 15.00 WIB setiap hari pelayanan berlangsung.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap memperoleh akses layanan yang cepat, mudah, dan berkualitas sesuai prinsip Dukcapil PRIMA, yakni profesional, responsif, inovatif, melayani, dan akuntabel. (cr8)
Editor : Adetio Purtama