“Selain ketiadaan timbangan portable, sanksi truk yang melanggar tonase juga tidak memberi efek jera. Khusus untuk jalan nasional dan provinsi, sanksinya hanya sebatas tilang dan denda. Batas waktu pembayaran denda tilang 14 hari. Selama 14 hari tersebut, truk-truk ini bebas melenggang beroperasi di jalan. Akibatnya truk-truk kelebihan muatan itu terus merusak jalan,” ungkap Heri Nofiardi di hadapan anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (12/10/2020) di Kantor Dishub Sumbar.
Timbangan truk portable itu memang bisa dibawa kemana-kemana. Alatnya berupa dua buah penimbang yang terbuat dari besi. Saat truk melewati timbangan tersebut, indikator akan membaca berapa total muatan truk yang melintasinya.
Alhasil yang bisa diperbuat Dishub Sumbar hanyalah sebatas merazia truk. Itupun tidak rutin sebab keterbatasan anggarannya. “Itu beberapa persoalan kita. Hal lainnya, jembatan timbangan oto (JTO) telah beralih kewenangan pengelolaannya kepada pemerintah pusat melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub RI,” ujar Heri.
Selain razia gabungan penertiban truk, upaya lain yang bisa dilakukan untuk pengawasan truk tonase ini dengan melakukan pengujian kendaraan berkala. Ada 72 ribu kendaraan yang wajib mengikuti pengujian berkala di Sumbar.
Diakuinya, meski dampak kerusakan jalan cukup besar dari keberadaan truk-truk tonase besar ini, namun, diakuinya, Pemprov Sumbar tidak menerima satu sen pun PAD dari truk-truk ini. PAD yang diperoleh Pemprov Sumbar selama ini hanya melalui pengujian berkala dan pajak kendaraan.
Apa yang diungkapkan Kadishub Sumbar itu, menjawab pertanyaan anggota DPRD Bangka Belitung, Dede, yang mengungkapkan selama perjalanannya dari Sumsel ke Sumbar menemukan banyak kendaraan truk tonase berseliweran.
Hal senada diungkapkan Jawarno, anggota DPRD Babel lainnya, jalan rusak parah oleh truk, tapi perbaikan jalan dari pemerintah pusat sangat lambat. “Termasuk juga pemerintah provinsi dan kabupaten kota, juga dibebani untuk perbaikan jalan yang rusak ini,” ungkapnya. (*/hsn) Editor : Hendra Efison