Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jangan Takut Minta Informasi ke Badan Publik, Lely: Itu Hak Publik!

padek • Selasa, 25 Mei 2021 | 14:26 WIB
Photo
Photo

Anggota DPRD Sumbar Lely Arni ketika menjadi pembicara di Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik (Bimtek Kip) yang digelar Komisi Informasi (KI), mengaku surprise sekaligus jadi pelepas rindu pada kampungnya, Dharmasraya.


Menurut Lely, sengketa terjadi karena tidak sama pemahaman terhadap aturan KIP. Padahal itu hak publik untuk tahu. Kecuali informasi yang dikecualikan.


"Keterbukaan informasi publik adalah hak publik yang diakui dunia dan negara kita. Jadi jangan takut meminta informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan, badan publik jangan pelit membuka informasi publiknya," ujar Anggota DPRD Sumbar dari Dapil Sumbar VI itu, di ruang pertemuan, Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (25/5/2021).


Menurutnya, saat ini seolah-olah keterbukaan informasi publik itu sulit sekali diterapkan. Padahal sudah sejak dulu dilakukan.


"Saya tidak habis pikir kalau KIP dianggap sulit apalagi tidak perlu dilakukan. Padahal masjid dan  mushala saja sangat terbuka dalam penyampaian uang infak masjid ke jamaah. Kok justru di instansi sulit terbuka, ada apa?" ujar politisi perempuan PDI Perjuangan asal Dharmasraya ini.


Dalam kesempatan dihadiri Wakil Bupati Dharmasraya DP Datuk Labuan dan Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi  mencontohkan, anggaran APBD dan program pemerintah harus diinformasikan. Dalam pelaksanaannya juga harus terbuka karena itu yang rakyat.


"Kalau melakukan program yang dibiayai APBD benar sesuai aturan, kenapa takut? Buka saja, kecuali kalau ada oknum pejabat yang mau memainkan uang rakyat untuk keuntungan pribadi. Kalau itu korupsi, lambat laun pasti akan  terungkap perilaku begituan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.


Sementara itu, Wabup Dharmasraya DP Datuak Labuan dan Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi mengingatkan badan publik agar terbuka dan memberikan informasi yang benar kepada publik atau masyarakat.

Dengan begitu, di Dharmasraya tidak ada sengketa informasi publik. Publik sesuai aturan bisa mengakses informasi publik sebagaimana diatur undang-undang.(rel) Editor : padek
#Bimtek KIP #Arif Yumardi #Lely Arni #Komisi Informasi Sumbar #dharmasraya #anggota dprd