Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemprov Sumbar Tindaklanjuti Teguran Mendagri Soal Insentif Nakes

padek • Rabu, 21 Juli 2021 | 22:12 WIB
Photo
Photo

Dari 16 kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, salah satunya adalah Gubernur Sumbar.


Dalam surat teguran bernomor 900/3911/SJ tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar tersebut, disebutkan bahwa pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) belum selesai dibayarkan.


Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar telah menindaklanjuti surat dari Mendagri tersebut. "Sudah (ditindaklanjuti, red)," kata Arry ketika dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021) malam.


Tindaklanjut surat itu, kata Arry, dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumbar. "TAPD yang tindaklanjuti," katanya.


Sebelumnya, Mendagri dalam surat tegurannya, menyampaikan bahwa berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnnakesda sampai 14 Juli 2021 pembayaran lnnakesda yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)


Tambahan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021 belum selesai dibayarkan.


Sisa BOKT TA 2O2O yang belum terealisasi sebesar Rp1.372.986.955 atau 12,3% dari pagu alokasi sebesar Rp11.190.340.809.


Alokasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH 2021 belum dianggarkan dalam APBD 2021.


Menyikapi itu, Mendagri meminta gubernur segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam merealisasikan sisa BOKT 2020.


Kemudian, penganggaran dan pembayaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH 2021 serta pelaporan realisasi pembayaran lnnakesda 2021.


Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran kekurangan lnnakesda 2020 dan pembayaran lnnakesda 2021, kata Tito, gubernur dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD 2021.


Staf Ahli Mendagri bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani menyebutkan bahwa gubernur harus segera menindaklanjuti surat yang disampaikan mendagri tersebut.


DPRD juga mesti mengawal ini sehingga ada realisasinya sesuai aturan yang telah ada. Kemudian pemprov harus melaporkan tindaklanjut yang sudah dilakukan kepada Mendagri.


"Iya, harus dilaporkan. Perintah menganggarakan dan membayar sudah ada pada regulasi sebelumnya," kata Hamdani yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sumbar dan Bali ini.


Surat teguran mendagri itu ditembuskan Mendagri kepada Presiden, Wakil Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menko Perekonomian, Menkeu, Menkes, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan BPKP.(idr)

Editor : padek
#insentif tenaga kesehatan #Teguran Mendagri #mendagri tito karnavian #TAPD Sumbar #Kepala Dinas Kesehatan #Mendagri Tegur Gubernur