Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Suharizal: Kok Duluan Penetapan Tersangka, Audit Kerugian Negara Kemudian?

Hendra Efison • Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:18 WIB
Penasihat Hukum Suharizal (kanan) mendampingi kliennya, Davitson, saat dimintai klarifikasi penyaluran dana hibah KONI Padang TA 2018-2020 oleh Tim Audit BPKP Provinsi Sumbar, Jumat (18/3/2022).
Penasihat Hukum Suharizal (kanan) mendampingi kliennya, Davitson, saat dimintai klarifikasi penyaluran dana hibah KONI Padang TA 2018-2020 oleh Tim Audit BPKP Provinsi Sumbar, Jumat (18/3/2022).
Pemanggilan terhadap kliennya Davitson (Ds) untuk dimintai klarifikasinya terkait penyaluran dana hibah KONI Padang TA 2018-2020, maka kliennya wajib datang pada Jumat (18/3/2022). Namun, Suharizal sebagai Penasihat Hukum (PH), menyayangkan Kejari Padang sudah melakukan penetapan tersangka, baru kemudian menelusuri lebih jauh kerugian keuangan Negara.

“Klien kami (Ds) ditetapkan sebagai Tersangka sejak 30 Desember 2021. Logikanya seperti orang dituduh pemakai narkoba, ya tes urine dulu. Baru kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Jadi yang kami sayangkan begitu. Seharusnya karena ini perkara korupsi, dihitung dulu kerugian keuangan negara, baru dilakukan penetapan Tersangka,” ujar Dr Suharizal SH MH.

“Tapi ini sudah dilakukan penetapan tersangka, baru audit kerugian keuangan negara dilakukan. Agak miris juga, perkara korupsi tapi kerugian keuangan negaranya, hasil penghitungan jaksa sendiri,” imbuh Suharizal.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, menyampaikan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Padang menemukan dan memiliki lebih dari dua alat bukti.

“Hasil penghitungan sementara kerugian keuangan negara juga telah kami lakukan. Nilainya lebih kurang Rp2 miliar. Kemungkinan hasil audit bisa bertambah bisa berkurang. Jadi berdasarkan hal itu kami melakukan penetapan tersangka. Terserah penasihat hukum tersangka mau bilang apa. Intinya kami sudah punya dasar yang kuat,” sebut Therry.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Diketahui bahwa KONI Parang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang.  Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni AS selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, DS yang menjabat Wakil Ketua I KONI Padang dan N Wakil Bendahara KONI Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang beralasan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (idr) Editor : Hendra Efison
#Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang #Penetapan Tersangka Duluan #kejari padang #Dr Suharizal SH MH #Tim Auditor BPKP Sumbar #Hitung Kerugian Negara Kemudian