Aktivitas yang dilakukan di warung tersebut telah meresahkan warga sekitar.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, Satpol PP Kota Padang menerima laporan dari warga, warung tersebut sering menggelar kegiatan live music yang suara musik sangat mengganggu kenyamanan warga. Bahkan aktivitas itu dilaksanakan sampai larut malam.
“Setelah kami mendapatkan laporan, petugas langsung ke lokasi. Di sana terbukti warung tersebut menggelar aktivitas live music dengan suara yang keras,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Ia mengatakan, selain menggelar kegiatan live music dengan suara keras hingga larut malam, di warung tersebut juga ditemukan satu jeriken minuman beralkohol (minol) jenis tuak.
“Karena tidak memiliki izin, satu jeriken tuak tersebut langsung kami amankan ke Mako Satpol sebagai barang bukti,” katanya.
Pihaknya juga memberikan surat pemanggilan kepada pemilik atau pengelola warung untuk datang ke Mako Satpol PP untuk diperiksa dan didata lebih lanjut.
“Nantinya petugas kami dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memproses lebih lanjut terhadap pemilik warung yang telah melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Trantibum,” ujar Mursalim.
Lebih lanjut disampaikan, Satpol PP Kota Padang terus melakukan pengawasan dan patroli rutin ke sejumlah lokasi yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran aturan maupun nilai dan norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
“Apalagi dalam beberapa hari ke depan akan masuk bulan suci Ramadhan sehingga kami memastikan masyarakat yang menjalankan ibadah tersebut bisa aman, nyaman, dan khusyuk,” tukasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang juga telah mengamankan ratusan liter tuak dari sejumlah lokasi di Kota Padang Jumat (18/3) lalu.
Ratusan liter tuak tersebut diamankan di tiga titik lokasi di Kecamatan Padang Selatan. Penertiban itu dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. (adt) Editor : Novitri Selvia