Angkutan Lebaran Kereta Api pada 28 April 2022 ini, telah memasuki masa H-4 Lebaran. PT KAI Sumbar mengingatkan kembali masyarakat agar melakukan pemesanan tiket sejak dini, dan mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.
Vice President PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumbar, Mohamad Arie Fathurrochman mengungkapkan, KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April-13 Mei 2022. Hingga hari ke-6 masa Angkutan Lebaran 2022, Rabu (27/4), tercatat 15.271 penumpang menggunakan moda transportasi Kereta Api di wilayah Divre II Sumatera Barat.
“Kami menyarankan agar masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api dapat melakukan pemesanan tiket mulai H-7 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access untuk memastikan ketersediaan tiket sehingga perjalanan menjadi lebih mudah, nyaman, dan menghindari antrian di loket,” ungkap Arie.
Untuk rute perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres melayani relasi Pulau Aie – Padang – Bandara Internasional Minangkabau (PP), Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam – Duku – Bandara Internasional Minangkabau (PP), dan KA Lokal Sibinuang melayani relasi Padang – Pariaman – Naras (PP)
“Total setiap harinya KAI Divre II Sumatera Barat akan mengoperasikan 26 perjalanan KA dengan rincian; 12 Perjalanan KA Minangkabau Ekspres, 6 Perjalanan KA Lembah Anai, dan 8 Perjalanan KA Sibinuang. Untuk perjalanan KA penumpang di Wilayah Divre II Sumatera Barat, KAI menyediakan rata-rata 6.604 tiket KA per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. KAI pada masa Angkutan Lebaran ini melakukan penambahan 2 buah kereta pada KA Sibinuang yang merupakan KA favorit masyarakat untuk berlebaran atau berliburan ke Pariaman,” ungkap Arie.
Arie menambahkan, KAI dalam rangka menghadapi Angkutan Lebaran ini pula telah melakukan berbagai kesiapan ekstra baik pada sarana, prasarana, maupun sumberdaya manusia. KAI bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan stakeholder lainnya telah melaksanakan kegiatan Ramp Check atau inspeksi keselamatan Standar Pelayanan Minimum di wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat. Para petugas KAI juga terus dipersiapkan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. (*) Editor : Hendra Efison