Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Setelah Ditutup, Akhirnya Dibuka Lagi!! Pengawasan Pasar Ternak Diperketat

Novitri Selvia • Jumat, 3 Juni 2022 | 11:51 WIB
Ilustrasi.(IST)
Ilustrasi.(IST)
Penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak terus bertambah. Pengawasan masuknya ternak pun diperketat. Di Kabupaten Solok, hingga Kamis (2/6) jumlah kasus PMK mencapai 92 ekor.

“Kita menemukan kasus 92 ekor, 6 ekor sudah sembuh dan 2 ekor potong paksa oleh peternak, dan 84 ekor masih kita obati,” ujar ujar Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Kennedy Hamzah, Kamis (2/6).

Petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Solok terus melakukan upaya pencegahan dengan desinfeksi di kandang daerah ternak terjangkit. Kemudian juga melakukan pengobatan terhadap sapi terjangkit.

Mengantisipasi merebaknya PMK, Bupati Solok sebelumnya juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 524.35/327/Diperta-2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK.

Dalam edaran itu, dilarang memasukkan atau jual beli ternak ruminansia dari daerah wabah ke Kabupaten Solok. Ternak dan produk yang diperjualbelikan harus memiliki surat keterangan asal ternak dan sertifikat veteriner.

Tak hanya itu, meski Pasar Ternak Muaropaneh masih ditutup, ia tidak melarang pedagang melakukan jual beli hewan ternak, dan itu bisa dilakukan di tempat masing-masing. Asalkan tidak terjadi penumpukan sapi dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Solok juga siap melakukan giat langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan kesehatan sapi. Setelah diperiksa akan diberi label dengan kriteria sapi sehat.

Kemudian, Pemkab Solok juga sudah mengadakan rapat membahas tentang memperketat pengawasan di Pasar Ternak Muaropaneh untuk mencegah penyebaran PMK yang saat ini terus menular ke sapi dan kerbau.

Dalam rapat itu juga hadir camat dan Forkopimcam, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Muaropaneh, serta asosiasi pedagang dan pengurus pasar setempat. Kemudian, dalam rapat itu disetujui untuk melakukan penjagaan di pintu masuk pasar bersama pihak kepolisian, TNI, Dishub Kabupaten Solok, Satpol PP, dan Dinas Pertanian Kabupaten Solok.

“Tujuan dilakukan pengawasan pasar tersebut adalah untuk mengurangi penumpukan pada sapi sehingga menghindari penularan PMK itu sendiri terhadap hewan ternak,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, menetapkan bahwa untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan.

Jika gejala PMK masih ringan, hewan sah menjadi kurban, tapi jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk jadi hewan kurban.

Ia mengatakan, daging hewan yang terpapar PMK tetap bisa dikonsumsi,  meskipun ada beberapa bagian yang harus diperhatikan dan tidak untuk dimakan seperti bagian dalam sapi (jeroan).

“Kriteria dari fatwa MUI itulah yang saat ini sedang kami sosialisasikan, agar pemilik dan pedagang ternak serta masyarakat memahami itu,” ungkapnya.

Kemudian, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik karena untuk stok hewan kurban masih mencukupi dan didatangkan dari daerah yang belum terpapar penyakit mulut dan kuku.

Lebih lanjut, pada tahun 2021 lalu, ada 2.815 ekor hewan ternak yang dikurbankan oleh masyarakat Kabupaten Solok, yang banyak yakni sapi sebanyak 2.368 ekor.

Dijelaskannya, pada 2022 ini diperkirakan surplus juga sebab kebutuhan hanya mencapai lebih kurang sekitar 3.000 ekor, perkiraan jumlah kurban tahun ini diasumsikan sama dengan tahun lalu.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kebutuhan sapi untuk Idul Adha selalu terpenuhi. Untuk memastikan kesehatan sapi kurban, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan langsung ke kandang penampungan untuk mengecek kondisi kesehatan hewan.

Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) terjun langsung untuk melihat kualitas daging hewan, dalam hal uji kelayakan konsumsi. karena soal kesehatan hewan ternak yang bakalan dikurban ini sangat penting untuk diadakan pemeriksaan.

Pasar Ternak Kembali Dibuka

Sementara itu, setelah sempat ditutup dua pekan untuk antisipasi penyebaran PMK, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar kembali membuka pasar ternak Batusangkar dengan pengawasan ketat.

Dibukanya kembali pasar guna memenuhi pembelian hewan kurban menghadapi Idul Adha 1443 Hijriah dan meningkatkan perekonomian masyarakat, pasar itu mulai kembali dibuka Kamis (2/6).

“Setiap hewan yang akan masuk pasar akan dilakukan pemeriksaan dan jika ditemukan bergejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) harus putar balik dan tinggalkan area pasar,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tanahdatar Varia Warvis, Kamis.

Selain itu, untuk ternak masuk yang berasal dari luar Kabupaten Tanahdatar wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan wajib diperiksa sebelum memasuki Pasar Ternak Batusangkar.

Sementara untuk ternak yang berasal dari dalam provinsi dan kabupaten wajib dilakukan pemeriksaan pada pos pemeriksaan atau pintu masuk pasar ternak.

“Kita tetap melakukan pengawasan, setiap hewan yang masuk harus dalam keadaan sehat, untuk hewan ternak dari luar daerah itu harus disertai dengan surat keterangan kesehatan. Karena ternak yang masuk ke Pasar Ternak Batusangkar banyak dari Medan,” katanya.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan tim di pintu gerbang ada ditemukan beberapa hewan yang memiliki gejala dan sudah diberikan edukasi dan disuruh putar balik untuk menjaga ternak-ternak yang sudah masuk ke dalam pasar agar tidak ikut terpapar.

“Alhamdulillah pedagang kita juga menyadari itu, jadi tidak ada semacam perlawanan. Kebanyakan yang disuruh putar balik itu sapi dari dalam provinsi, sementara dari luar provinsi mereka lengkap dengan suratnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, memang sebelumnya penutupan Pasar Ternak Batusangkar merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pengusaha atau pedagang sapi sebagai antisipasi  terhadap penyebaran PMK.

Selama penutupan tersebut pihaknya melakukan sosialisasi kepada peternak tentang langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan, kemudian juga dilakukan sterilisasi seperti penyemprotan disinfektan terhadap pasar ternak.

Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk TNI-Polri, pihak kecamatan, dan lainnya untuk kembali membuka pasar ternak dengan pengawasan, apalagi dua hari jelang hari pasar, sudah banyak pedagang yang  membawa ternak ke Pasar Ternak.

Salah seorang tauke Jawi di Pasar itu, Irwan Danus Alias mengatakan, ditutupnya Pasar Ternak sebagai antisipasi penyebaran virus PMK berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan harga pasar.

“Ada pengaruhnya, harga naik dan pembeli berkurang. Pokoknya ada harga naik satu sampai dua juta,” katanya. (frk/stg) Editor : Novitri Selvia
#pemkab solok #pmk #Dinas Pertanian Kabupaten Solok #pasar ternak