Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Prioritaskan Penurunan Emisi GRK

Novitri Selvia • Kamis, 28 Juli 2022 | 14:14 WIB
KURANGI EMISI GRK: Gubernur Sumbar Mahyeldi, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Dr. Ruandha Agung Sugardiman dan Kadis Kehutanan Sumbar Yozarwardi UP saat penyerahan bibit tanaman ke salah satu perwakilan kabupaten kota, kemarin (27/7).(I
KURANGI EMISI GRK: Gubernur Sumbar Mahyeldi, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Dr. Ruandha Agung Sugardiman dan Kadis Kehutanan Sumbar Yozarwardi UP saat penyerahan bibit tanaman ke salah satu perwakilan kabupaten kota, kemarin (27/7).(I
Pada 2030, Pemprov Sumbar menargetkan bisa menurunkan 9,72 persen emisi gas rumah kaca (GRK). Karena itu sejumlah kebijakan strategis dilakukan dan diatur Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026.

”Jika turun 9,72 persen itu setara atau sebesar 14.112.319 ton CO2 eq pada tahun 2030,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam kegiatan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu Net Sink 2030, di Auditorium Gubernuran, kemarin (27/7).

Gubernur menyebut, upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam kerangka pengendalian perubahan iklim merupakan prioritas pembangunan di Sumbar. Pengendalian dilakukan di beberapa sektor seperti di bidang pertanian, kehutanan dan lahan gambut, kelompok bidang energi dan pengelolaan limbah.

Di bidang pertanian di antaranya melalui pelaksanaan aksi mitigasi pada kelompok kegiatan intervensi pada sistem pemupukan, teknologi budidaya dan pengelolaan ternak.

Di sektor kehutanan dan lahan gambut melalui pelaksanaan aksi mitigasi yang terdiri dari kelompok kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di luar kawasan hutan, rehabiltasi hutan wilayah kelola KPH, pengamanan dan perlindungan hutan.

Kemudian rehabiltasi hutan dan lahan kritis pada blok pemanfaatan, pengayaan hutan lindung dan reboisasi di wilayah kelola KPH. Kelompok bidang energi melalui implementasi kebijakan pembangunan EBT on grid swasta, pemanfaatan EBT untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan subtitusi bahan bakar fosil.

Dalam bidang pengelolaan limbah, kata Mahyeldi, melalui pelaksanaan aksi mitigasi baik dalam upaya pengelolaan sampah maupun pengelolaan limbah.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK sekaligus Ketua Harian I Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Dr. Ruandha Agung Sugardiman mengatakan program penurunan emisi gas rumah kaca sudah ada sejak lama.

Katanya, semua kebijakan dan rencana aksi dalam Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk mencapai target pengendalian emisi GRK dan peningkatan rosot karbon dalam proses pembangunan nasional.

Agar kebijakan dan rencana operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tersebut dapat diterapkan di tingkat regional, KLHK bekerjasama dengan berbagai pihak telah melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi di tingkat regional di enam lokasi di Indonesia.

“Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi di tingkat regional tersebut, maka akan diselenggarakan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang akan dilakukan di 12 Provinsi di Indonesia, salah satunya di Provinsi Sumatera Barat” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK, Erik Teguh Primiantoro menjelaskan, Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai dimana tingkat serapan emisi GRK dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi.

Sosialisasi ini menurut Erik dilaksanakan di 12 provinsi dan Sumbar termasuk salah satunya. Melalui kegiatan ini diharapkan peran aktif pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan di daerah, dapat mendorong percepatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat daerah.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi Usama Putra mengatakan luas kawasan hutan di Sumbar sekitar 2.286.883 ha. Dari semua itu seluas 1.521.260 ha adalah Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Di sekitar dan di dalam kawasan hutan tersebut, terdapat desa/nagari sebanyak 950 nagari/desa (81,97%) dari total nagari/desa yang ada di Sumbar yang berjumlah 1.159 nagari/desa.

Karena itu, Program Perhutanan Sosial menjadi salah satu langkah pelestarian hutan di Sumbar. saat ini sudah ada terbit izin Perhutanan Sosial seluas 236.905 ha yang melibatkan 142.000 KK se-Sumbar. (wni) Editor : Novitri Selvia
#Emisi GRK #GRK #Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 #Program perhutanan sosial