Mereka menuntut agar Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja dicabut karena dianggap merugikan para pekerja se Indonesia. Aksi dimulai dengan long march dari Sekretariat SPSI hingga ke Kantor DPRD Provinsi Sumbar.
Ketua SPSI Sumbar Arsukman Edi mengatakan, unjuk rasa tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Aksi tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia
”Tuntutan kita sama yakni untuk menuntut agar penghapusan UU Omnibuslaw No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kami merasakan 1,5 setengah tahun berjalannya UU Omnibuslaw memberikan dampak negatif bagi para pekerja di Indonesia,”ucap Arsukma Edi saat aksi berlangsung.
Ia mengatakan, dampak negatif tersebut diantaranya pengurangan tunjangan dan jaminan kesehatan. Pendemo meminta agar UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional tersebut segera dihapus.
“Kita juga menyoroti status pekerja yang menjadi pegawai outsourcing tentu hal tersebut sangat tidak adil bagi pekerja yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun di perusahaan tersebut. Selain itu juga ada beberapa perusahaan yang masih menggaji pekerja dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian bersama,” ucapnya.
Arsukman Edi berharap dengan datangnya SPSI Sumbar ke DPRD Sumbar, ke depan DPRD dapat membantu menyuarakan aspirasi mereka selama ini yang sudah sangat resah dengan UU Omnibuslawn Cipta Kerja.
Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Provinsi Sumbar Mochlaisin mengatakan DPRD Provinsi akan menampung aspirasi dari para pekerja yang tergabung dalam SPSI.
Ia mengatakan, akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja yakni pemerintah pusat dan DPR RI.
Mochalaisin mengatakan, pada UU tersebut ada 13 persoalan yang harus dicermati dan dikontrol jika masih peduli terhadap kesejahteraan rakyat. Ia mengatakan secara substansi ada yang perlu diperbaiki dari UU tersebut.
“Karena sangat jarang MK menerima judicial review. Hal tersebut mengisyaratkan adanya persoalan di dalam UU tersebut. Untuk itu kita mengapresiasi masyarakat yang berani menyuarakan ke MK dan wadah aspirasi-aspirasi lainnya untuk adanya perubahan,” tutupnya. (cr1) Editor : Novitri Selvia