Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Negara Rugi Miliaran, Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal

Hendra Efison • Kamis, 1 September 2022 | 12:28 WIB
Photo
Photo
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang menyita barang yang melanggar ketentuan bea cukai senilai Rp8.086.540.332 miliar. Barang sitaan itu memiliki potensi kerugian Negara sebesar Rp4.753.699.912 miliar. Kamis (1/9/2022), semua barang sitaan dimusnahkan.

“Kita laksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Riau Sumbar & Kepulauan Riau, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang,” ujar Kepala KPPBC Teluk Bayur, Kamis (1/9), di Jl Sutan Syahrir Kompleks Bea Cukai, Bukit Putus No 1 Padang.

Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Sucahyo, Kasi Penindakan & Penyelidikan Baskara Priya Utama, Executive General Manager KCU Pos Indonesia Padang Tiarsa Wahyudin AS, dan Listyo dari KPKNL Padang.

“Kegiatan pemusnahan ini bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai community protector, melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya,” ungkap Indra Sucahyo.

Hadir pada kegiatan pemusnahan antara lain, Kapoltabes Padang Kombes Ferry Harahap, Dandenpom 1/4 Padang Letkol CPM Partomuan Tanjung, Danpomal II Padang Letkol Laut (PM) Wahyu Dwi Sulistyo ST MTr Hanla, unsur Kejaksaan, dan lainnya.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah; rokok dengan jenis pelanggaran tanpa dilekati pita cukai/polos, dan rokok yang dilekati pita cukai bekas sejumlah 7.635.028 batang, dari berbagai merk seperti Luffman, H Mind, H Mild, Coffe Stik, Smart, X Bold, RNX, Camciar, dan OK Bold.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah 26,25 liter dari berbagai merk yakni Island of God (warna putih dan biru), Red Label, dan arak bali. Barang penindakan lainnya sejumlah 85 item sex toys, vibrator, handphone seken dari Batam.

“Hape seken tersebut ilegal karena International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak didaftarkan. Pendaftaran IMEI ini tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK,” jelas Indra Sucahyo. (hsn) Editor : Hendra Efison
#vibrator #rokok tanpa cukai #sex toys #Bea Cukai Teluk Bayur Padang #handphone seken #barang ilegal