Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Manajemen AQUA Solok: Penyebab PHK, Mangkir Kerja Dianggap Undurkan Diri

Hendra Efison • Selasa, 1 November 2022 | 12:01 WIB
Photo
Photo
Manajemen PT Tirta Investama (AQUA) Solok menekankan bahwa PHK yang di Pabrik AQUA Solok adalah akibat dari karyawan mangkir (tidak bekerja) lebih dari 7 hari, dan tidak hadir walau sudah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja melalui pengiriman dua kali surat resmi. Menurut aturan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mereka yang mangkir lebih dari 7 hari tanpa alasan yang sah, maka dianggap mengundurkan diri.

“Manajemen PT Tirta Investama (TIV) akan terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan, berdasarkan kepada PKB dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui akar permasalan perselisihan dimulai karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur,” kata Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo, Selasa (1/11/2022).

Pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dukungan Bupati dan jajaran Pemkab Solok yang selama ini menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang baik, sehingga Pabrik AQUA Solok bisa terus beroparasi dengan aman.

“Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 dimana manajemen menganggap unjuk rasa ini tidak sah, karena proses dialog saat itu masih berlanjut sampai saat ini,” jelas Endro.

Karena itu, mulai tanggal 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok, menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari 7 hari. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Endro Wibowo lantas membeberkan landasan hukumnya, antara lain; Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka, dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. Perusahaan sudah memberikan hak yang timbul akibat pengunduran diri berdasarkan PKB kepada karyawan karyawan yang bersangkutan. Karyawan yang terkena dampak ini, sudah tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober 2022.

Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, di mana karyawan yang terkena dampak tersebut kemudian kembali melakukan penyampaian pendapat di muka umum, kemarin di Solok, karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar.

“Kami senantiasa mengikuti peraturan dalam menjakankan usaha kami. Kami menghormati otoritas pemerintahan dan terus bekerjasama dengan pemangku kepentingan di manapun kami beroperasi. karena kami ingin berkontribusi kepada ekonomi setempat dan ingin agar iklin investasi yang baik akan terus dijaga,” Endro.

“PT Tirta Investama akan terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam menjaga operasional kami dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen kami di daerah sekitar pabrik Solok. Perusahaan juga kenerapkan transparansi dalam perekrutan dan seleksi karyawan,” tutup Endro.

Kontribusi AQUA Solok

Di sisi lain, selain membangun ekonomi, Pabrik AQUA Solok juga aktif melakukan kegiatan kemasyarakatan di sekitar pabrik. Upaya pelestarian lingkungan di Solok telah dimulai sejak pabrik dibangun. Berbagai kegiatan sosial dan lingkungan dijalankan secara berkelanjutan sejak tahun 2010 dan dilanjutkan hingga saat ini.

“Kegiatan-kegiatan sosial lingkungan yang menjadi prioritas kami adalah pembangunan sarana akses bersih, pertanian berkelanjutan, konservasi dan keanekaragaman hayati, dan pengembangan ekonomi masyarakat,” papar Stakeholder Relations Pabrik AQUA Solok, Azrai.

Lebih lanjut Azrai menjelaskan, pembangunan sarana air bersih dan fasilitas sanitasi dilakukan untuk masyarakat di jorong Kayu Aro, Lubuk Selasih, Kayu Jao dengan 2.245 orang penerima manfaat. Sedangkan konservasi dan keanekaragaman hayati dilaksanakan pada daerah resapan air, sekitar pabrik, dan di dalam pabrik.

Sejak tahun 2014 Pabrik Danone-AQUA Solok bersama masyarakat sekitar melindungi daerah aliran sungai (DAS) yang merupakan daerah tangkapan air di hulu dengan melakukan penanaman pohon sebanyak 22.314 pohon termasuk di dalamnya pohon buah-buahan seperti alpukat, manggis, durian, jeruk, dan petai, serta budidaya tanaman kopi jenis arabica sebanyak 18.000 batang pohon kopi yg sudah ditanam sejak tahun 2018.

Upaya-upaya lain yang dilakukan untuk meresapkan air ke dalam tanah baik di tanah masyarakat maupun di dalam pabrik sejak tahun 2019 hingga sekarang adalah melalui pembuatan sumur respan sebanyak 74 sumur, pembuatann761 lubang biopori, dan pembuatan rorak sebanyak 370 rorak. Program ini akan terus dilakukan dengan tujuan menjaga ketersedian air di dalam tanah dan untuk mencegah banjir dan erosi.

Program lainnya adalah Pemberdayaan Masyarakat, meliputi pengembangan kelompok-kelompok usaha makanan ringan dan minuman di jorong Kayu Jao dan Lubuk Selasih. Ada 43 orang yang menggerakkan kelompok-kelompok usaha di kedua jorong tersebut. Pabrik AQUA Solok juga terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, misalnya membantu pelaksanaan hari-hari besar keagamaan, santunan anak yatim, kegiataan pemuda dan olahraga, program pelestarian lingkungan bersama masyarakat, dan lain-lain.(rel) Editor : Hendra Efison
#Stakeholder Relations Pabrik AQUA Solok Azrai #Aqua Solok #phk karyawan #Kepmenakertrans No Kep 232/Men/2003 #Mangkir Kerja Dianggap Undurkan Diri #Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo