Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pengelolaan Lahan GOR Dinilai Cacat Hukum

Novitri Selvia • Selasa, 7 Februari 2023 | 12:20 WIB
Ali Tanjung
Ali Tanjung
Kerja sama pengelolaan lahan seluas 3.903 meter persegi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang dinilai cacat hukum oleh Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung. Untuk itu Komisi III DPRD Sumbar meminta kerja sama antara Pemprov Sumbar dengan Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) yang mengelola lahan tersebut untuk ditinjau ulang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung kepada wartawan di DPRD Sumbar, Senin (6/2). Pertama dia menyinggung nilai appraisal atas sewa lahan tersebut mencapai Rp 452 juta per tahun. Namun pada kenyataanya dalam kerja sama tersebut dikontrak Rp 200 juta.

“Kan sudah ada tim jasa konsultan publik untuk melakukan apraisal terhadap aset daerah seluas 3.903 meter persegi dengan nilai sewa mencapai Rp 452 juta per tahun. Namun Pemprov Sumbar menjalin kesepakatan dengan nilai Rp200 juta per tahun,” katanya.

Jika begitu, Ali Tanjung mengatakan untuk apa ada apraisal dan BPKAD harus mengeluarkan anggaran besar untuk mengetahui nilai ril aset daerah tersebut. Apalagi lahan tersebut akan digunakan untuk lapangan mini soccer yang akan disewakan kepada masyarakat luas nantinya.

Katanya, dalam surat perjanjian sewa menyewa sebagian tanah Kompleks GOR Haji Agus Salim Padang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar dengan Nomor 030/1307/PBMD/BPKAD/2022 dalam Pasal 4 tentang besaran nilai sewa dan mekanisme pembayaran nilai sewa yakni harga sewa tanah seluas 3.903 meter persegi.

Adapun nilai sewa tersebut sebesar Rp 200 juta per tahun terhitung 28 November 2022 sampai 27 November 2027 yang dibayarkan sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke kas daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Selain itu Koperasi SMR juga diperkenankan melakukan perpanjangan perjanjian setelah kesepakatan ini.

Ali Tanjung merekomendasikan tiga hal terhadap perjanjian tersebut yakni meminta pemprov melakukan peninjauan ulang kontrak sewa. Kedua perjanjian itu dapat terus berlangsung jika Koperasi SMR menambah biaya sewa sesuai dengan nilai sewa sesuai hasil apraisal.

Jika tidak bisa menambahkan nilai sewa maka kami minta kontrak kerja sama itu dibatalkan karena cacat hukum. Harusnya hasil apraisal ini menjadi landasan pemprov mengajukan nilai sewa kepada pihak ketiga.

Dalam keterangannya, Pemprov Sumbar telah melakukan kajian nilai sewa sebesar Rp 200 juta terhadap objek aset daerah tersebut sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 117 bahwa tarif sewa merupakan hasil perkalian antara tarif pokok sewa dikali faktor penyesuaian sewa.

Pemprov menilai faktor penyesuai sewa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara pada pasal 26 ayat 3 untuk kegiatan usaha nonbisnis dapat diberlakukan faktor sewa 40 persen untuk jenis kelembagaan kategori II sesuai pasal 24 ayat 1 huruf b jenis kelembagaan kategori II yayasan, koperasi, lembaga pendidikan formal dan lembaga pendidikan no formal.

Berdasarkan itu tarif sewa yang dikenakan untuk sewa lahan 3.903 meter persegi 40 persen dikali Rp452 juta dengan hasil Rp180.800.000 dan dibulatkan menjadi Rp200 juta.

“Koperasi SMR itu tentu mencari keuntungan dalam aktivitas pembuatan lapangan Mini Soccer tersebut saat disewakan kepada masyarakat. Lain jika tidak ada sewa atau masyarakat gratis menggunakan baru koperasi ini dapat dikatakan non bisnis,” katanya.

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti menyampaikan kalau kerja sama ini sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada. Aset lahan ini nantinya dikelola koperasi yang sesuai ketentuan masuk dalam kategori non bisnis.

“Pengelolaanya bukan bertujuan bukan semata-mata mencari keuntungan. Dalam aturannya koperasi ini masuk kategori non bisnis,” katanya.

Dari aturan itu, ada angka penyesuaian yang diterapkan. Sehingga penilainnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kawasan ini nantinya bersifat sewa. Memanfaatkan aset yang ada karena selama ini kawasan ini masuk kawasan terlantar.

Disampaikannya lahan ini karena berdekatan dengan kawasa GOR AGur Salim, maka akan dimanfaatkan juga untuk olahraga masyarakat Sumbar. “Kita di eksekutif ini sudah sesuai dengan regulasi. Ini adalah koperasi sifatnya non bisnis,” katanya. (eko) Editor : Novitri Selvia
#Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar #SMR #Ali Tanjung #dprd sumbar #GOR Haji Agus Salim Padang