Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Organisasi Pers Minta Pemprov Tindak Pengusir Jurnalis saat Pelantikan Wawako

Admin Padek • Selasa, 9 Mei 2023 | 21:10 WIB
Photo
Photo

Organisasi Jurnalis di Sumbar mendesak Gubernur Sumbar menindak pegawainya yang melakukan pengusiran dan penghalangan terhadap jurnalis saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, di Auditorium Istana Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/2023).


Informasi yang dihimpun Padek.co dari AJI Padang, PFI Padang, IJTI Sumbar dan PWI Sumbar, aksi penghalangan kerja jurnalistik terjadi pada Selasa 9 Mei 2023. Belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diusir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar.


Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.


“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar dengan keras.


Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan rilis berita.


Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan mengganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.


Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar ini merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.


"Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat," bunyi pernyataan sikap yang diteken Ketua PFI Padang Arif PribadiPribadi, Ketua AJI Padang  Aidil Ichlas, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar.


Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.


Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.


Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.


Menurut empat organisasi jurnalis itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.


Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.


Selain itu, keempat organisasi itu juga mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.(rel)

Editor : Admin Padek
#pemprov sumbar #gubernur sumbar #Pengusiran Wartawan #Organisasi Pers #Pelantikan Wawako Padang #kebebasan pers #Pengusiran Jurnalis