Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Padang dalam Pemilihan Umum 2024, Selasa (20/6).
“Kita hanya akan menghadapi dua tahapan pemutakhiran daftar pemilih lagi yaitu, daftar pemilih tambahan terkait dengan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, dan menyatakan ingin pindah memilih dari TPS asalnya, yang tahapannya dimulai tanggal 22 Juni 2023 sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara nantinya,” ujar Riki Eka, didampingi Sekretaris KPU Padang Lucky Dharma Yuli Putra.
Rapat Pleno dilanjutkan oleh Kordiv Perencanaan data dan Informasi, Arianto. Diawali dengan pembacaan Formulir Model A-Rekap Kota Perubahan Pemilih, dan Formulir Model A-Rekap Kota.
Selanjutnya, masukan dan tanggapan oleh undangan sekaligus dilakukan uji petik terhadap hasil rekap DPT oleh Bawaslu Kota Padang, Bahrul Anwar. Kemudian penandatanganan serta penyerahan Berita Acara Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kota Padang oleh Komisioner KPU Kota Padang.
Turut hadir dalam rapat pleno ini Forkopimda, stakeholder terkait, Bawaslu Padang, Perwakilan Partai Politik, Media Massa serta PPK se-Kota Padang. (rel) Editor : Hendra Efison