PADEK.JAWAPOS.COM-Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM jumlah gunung api aktif di Indonesia sebanyak 127. Gunung api terbanyak di dunia dan menduduki peringkat pertama dengan jumlah korban jiwa terbanyak.
Dari 127 gunung api tersebut, hanya 69 gunung api aktif yang dipantau oleh PVMBG. Masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah aktif gunungapi akan selalu memiliki ancaman bahaya.
Untuk itu, PVMBG sebagai pelayan publik terus melakukan monitoring atau pengawasan 24 jam terhadap gunungapi aktif di Indonesia.
Pada Minggu (3/12) sekitar pukul 14.54 WIB, Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Tanahdatar, Sumatera Barat, erupsi. Letusan tersebut ditandai adanya muntahan kolom abu berisi material vulkanik hingga 3.000 meter dari puncak kawah yang disertai suara gemuruh.
Status untuk Gunung Marapi tetap di level II (Waspada) sejak 3 Agustus 2011 karena sewaktu-waktu dapat erupsi seperti yang terjadi hari Minggu itu. Dari 75 pendaki yang mendaftar di BKSDA, sebanyak 23 orang meninggal akibat terdampak erupsi Marapi. Korban ke-23 ditemukan Tim SAR Gabungan pada Rabu (6/12/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011, Tingkat Aktivitas Gunung Api terbagi 4, yaitu:
Level 1 (Normal)
Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu).
Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari untuk kawasan rawan bencana (KRB) I dan II. Sedangkan untuk KRB III, masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM.
Untuk wilayah Sumbar, berdasarkan catatan PVMBG saat ini terdapat gunung yang berada di level normal atau level 1 yakni Gunung Talang di Solok serta Gunung Tandikat di Padangpariaman dan Agam.
Level II (Waspada)
Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi. Ancaman bahaya untuk level II (waspada) berada di sekitar kawah.
Sedangkan untuk aktivitas di KRB I dan II, masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya. Selain itu, untuk KRB III, masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.
Untuk di wilayah Sumbar, terdapat gunung yang berstatus waspada, yakni Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Tanahdatar serta Gunung Kerinci di Solok Selatan, Sumbar dan Kerinci, Jambi.
PVMBG mengeluarkan rekomendasi: Masyarakat di sekitar Gunung Api Marapi dan Kerinci serta pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendaki pada radius 3 km dari kawah/puncak. Masyarakat dilarang beraktivitas di dalam radius bahaya/KRB III.
Selain itu, sebaiknya jalur penerbangan di sekitar Gunung Api Kerinci dihindari karena sewaktu-waktu masih memiliki potensi letusan abu dengan ketinggian yang dapat mengganggu jalur penerbangan.
Level III (Siaga)
Hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk.
Masyarakat di KRB I, meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.
Sedangkan, masyarakat di KRB II, mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.
Selain tiu, untuk masyarakat di KRB III termasuk wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.
Level IV (Awas)
Hasil pengamatan visual dan instrumental teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi dan mengancam pemukiman penduduk.
Masyarakat di KRB I dan II, segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM.
Sedangkan masyarakat di KRB III, termasuk wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi.
Kawasan Rawan Bencana Gunung Api
Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi, Kawasan Rawan Bencana (KRB) gunung api adalah kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penetapan KRB dilakukan sebagai acuan bagi pemerintah pusat/daerah dan masyarakat untuk pelaksanaan mitigasi bencana gunung api dan penyusunan rencana tata ruang wilayah.
Di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016, KRB dibagi menjadi tiga kawasan, yakni:
- Rawan Bencana Gunung api III atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung api Tinggi
- Rawan Bencana Gunung api II atau disebut juga dengan Kawasan Rawan Bencana Gunung api Menengah
- Rawan Bencana Gunung api I atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung api rendah.
Berikut Penjelasan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Api seperti dikutip dari laman BNPB:
KRB III (merah)
Kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun maupun guguran batu (pijar). Pada kawasan ini, siapapun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial. Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak PVMBG.
KRB II (merah muda)
Kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, mungkin aliran lava, lontaran batu, guguran, hujan abu lebat, umumnya menempati lereng dan kaki gunungapi, serta aliran lahar.
KRB I (kuning)
Kawasan yang berpotensi terlanda lahar atau banjir lahar, serta kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas. Apabila terjadi letusan membesar, kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu (pijar).
Kawasan ini terbagi menjadi kawasan rawan aliran lahar atau banjir dan rawan jatuhan berupa hujan abu tanpa memperhatikan arah angin dan kemungkinan terkena lontaran batu (pijar). Pada kawasan lahar atau banjir, khususnya kawasan yang terletak di sepanjang sungai atau di dekat lembah atau bagian hilir sungai yang berhulu di daerah puncak.(esg/jpg)