Kedua pria itu kemudian dibawa ke Kantor Lurah Ujung Batung untuk penanganan lebih lanjut oleh unsur pemerintahan dan keamanan setempat.
Camat Pariaman Tengah Raswan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan memastikan penanganan dilakukan melalui mekanisme musyawarah.
“Ya, saya mendapatkan laporan bahwa kedua pelaku diamankan di Kantor Lurah Ujung Batung oleh Dubalang, Ketua Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparatur pemerintahan kelurahan,” ujar Raswan saat dikonfirmasi.
Penanganan Melalui Mediasi di Kantor Lurah
Berdasarkan laporan yang diterima, proses penanganan dilakukan melalui mediasi yang melibatkan perangkat kelurahan, unsur keamanan, serta tokoh masyarakat setempat.
Mediasi tersebut bertujuan menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa IH dan JM dikenakan sanksi adat berupa denda masing-masing sebesar 25 sak.
Sanksi tersebut ditetapkan sebagai bentuk penyelesaian di tingkat lokal sesuai kesepakatan bersama dalam forum mediasi.
Menurut Raswan, denda wajib dibayarkan secara tunai sesuai hasil kesepakatan yang telah disetujui seluruh pihak yang terlibat.
Aparatur Kelurahan dan Keamanan Terlibat
Proses pengamanan dan mediasi melibatkan unsur Dubalang, Ketua Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparatur Pemerintahan Kelurahan Ujung Batung.
Baca Juga: Bank Nagari Klarifikasi Isu Publik, Tegaskan Komitmen Transparansi dan GCG
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan tertib, aman, dan sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat kelurahan.
Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara proporsional dengan mengedepankan ketertiban umum dan musyawarah.
Hingga berita ini disusun, tidak ada laporan lanjutan mengenai eskalasi peristiwa, dan situasi di lingkungan RT 02 Kelurahan Ujung Batung dilaporkan kembali kondusif. (nia)
Editor : Hendra Efison