"Dengan adanya perlindungan ini, para garin masjid dapat kerja keras bebas cemas dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya," kata Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar.
Program ini memberikan manfaat pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja tanpa batasan biaya, tanpa batasan jumlah kunjungan dan hari rawatan di kelas I RS Pemerintah sesuai kebutuhan medis.
Garin masjid yang menjadi peserta juga akan mendapatkan sejumlah uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang minimal Rp25 -35 ribu per hari selama masa pengobatan.
Selain itu, ahli waris secara tidak langsung akan menerima santunan sebesar Rp42 juta jika garin masjid meninggal dunia, dan beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta jika meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Bupati Epyardi Asda menjelaskan bahwa program ini bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan rakyat.
"Perlindungan BPJamsostek bagi garin masjid ini ibarat sedia payung sebelum hujan, sesuai pituah Minangkabau 'mujua sepanjang jalan, malang sakijok mato'," kata Epyardi.
Sebagai bukti, ahli waris dari almarhum Ramiyus, seorang garin masjid dari Nagari Katialo yang telah menjadi peserta BPJamsostek, telah menerima santunan manfaat BPJamsostek sebesar Rp42 juta.
Per Desember 2023, Coverage Share kepesertaan BPJamsostek di Kabupaten Solok mencapai 30 persen, dengan pertumbuhan kepesertaan aktif tertinggi ketiga di Provinsi Sumatera Barat yaitu sebesar 56,35 persen.
Untuk mempercepat pertumbuhan kepesertaan dan xoverage share, Pemerintah Kabupaten Solok akan menerbitkan peraturan daerah sesuai Surat arahan terbaru dari Kemendagri RI.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Solok kepada salah seorang garin masjid di Masjid Raya Alahan Panjang saat acara Safari Ramadhan 2024.(*)