Kampanye ini bertujuan menyampaikan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh Deliana, perwakilan BPJPH Bidang Pengawasan, yang didampingi Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi.
“Kampanye ini dimaksudkan untuk menyampaikan kepada seluruh pelaku usaha bahwa Oktober 2024 nanti semua produk yang beredar di pasaran harus sudah bersertifikat halal,” ujar Deliana.
Lebih lanjut Deliana menjelaskan bahwa batas akhir untuk mendapatkan sertifikat halal gratis adalah tanggal 17 Oktober 2024. “Bagi pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal, kami imbau untuk segera mengurusnya sebelum tanggal tersebut,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar, Mahyudin, mengapresiasi terselenggaranya kampanye ini.
Menurutnya, sertifikat halal memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha, salah satunya meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Halal sudah menjadi tren gaya hidup masyarakat saat ini. Dengan memiliki sertifikat halal, produk usaha akan lebih diterima dan diminati oleh konsumen,” terang Mahyudin.
Saat ini, tercatat sudah ada sekitar 22 ribu lebih pelaku usaha di Sumbar yang telah mengantongi sertifikat halal. Mahyudin menegaskan bahwa sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan mikro.
“Bagi pelaku usaha kecil dan mikro, Kemenag melalui BPJPH masih memberikan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Kami imbau agar mereka segera memanfaatkan kesempatan ini,” tegas Mahyudin.
Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal. Diharapkan pula, pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang, seluruh produk yang beredar di pasaran sudah bersertifikat halal.(rel)