Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena PKL yang berjualan di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara dan pejalan kaki.
"Penggunaan badan jalan untuk berjualan seringkali membuat area menjadi semrawut dan kotor, merusak estetika kota serta mengurangi kenyamanan umum. Hal ini juga menyempitkan badan jalan dan mempengaruhi ketertiban umum," kata Chandra.
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah barang bukti seperti tenda lipat, tabung gas, terpal, kursi, serta gerobak milik PKL.
"Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera. Kami juga penggil PKL tersebut untuk datang ke Mako Pol PP Padang," katanya.
Chandra menambahkan bahwa PKL di kawasan tersebut sebelumnya telah sering diberikan teguran. Namun kali ini terpaksa dilakukan tindakan tegas untuk menegakkan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Dalam upaya memastikan keselamatan dan ketertiban penggunaan ruang publik, kami mengimbau warga Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Hindari berjualan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya," imbaunya.
Menurutnya, Satpol PP Padang bersama pihak terkait berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam penggunaan ruang publik.(*)
Editor : Heri Sugiarto