Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejar-Kejaran di Pasar Raya Padang, Tim II Klewang Bekuk Residivis Curanmor

Jefrimon • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 14:46 WIB

Pelaku SY saat ditangkap Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Tim Klewang)
Pelaku SY saat ditangkap Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Tim Klewang)
PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang residivis kembali ditangkap Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Padang.

Pelaku berinisial SY, 32, warga Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, di depan Trandshop, Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat.

Penangkapan SY di kawasan Pasar Raya Padang berlangsung dramatis. Aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api ke udara terjadi, sebelum pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Tim II Klewang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra menjelaskan bahwa pelaku SY ditangkap karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di berbagai tempat di Kota Padang.

"Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," ungkap Dedy, Jumat (2/8/2024).

Dedy menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan satu unit motor becak di Jalan ke Kampus Universitas Andalas, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, pada 29 Juli lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Tim II Klewang yang dipimpin Aiptu David Rico Darmawan, atas perintah Kanit Reskrim Iptu Adrian, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Permindo, Pasar Raya Padang. Sempat terjadi kejar-kejaran karena saat itu pelaku berusaha kabur. Namun, berkat kelihaian tim akhirnya pelaku berhasil dibekuk," jelas Dedy.

Setelah ditangkap, SY dibawa ke Mapolresta Padang. Saat diinterogasi, kata Dedy, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi dan menjualnya di penampungan barang bekas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Polresta Padang.

"Pelaku menjual motor curian tersebut ke pengepul barang bekas dengan harga murah, dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," jelas Dedy.(jef)

Editor : Heri Sugiarto
#pasar raya padang #Kompol Dedy Andriansyah Putra #tim klewang #residivis #polresta padang #Aiptu David Rico Darmawan #Kanit Reskrim Iptu Adrian #curanmor #pencurian sepeda motor